16 Maret 2026
News
BANJIR PIDIE JAYA

HMI Pertanyakan Balasan FIF dan Adira atas Permintaan Penundaan Cicilan Korban Banjir Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID
Luka dan duka akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Pidie Jaya pada akhir 2025 lalu belum benar-benar pulih. Hingga kini, banyak warga masih bergulat dengan kerusakan rumah, kehilangan harta benda, dan kondisi ekonomi yang belum kembali normal.

Di tengah upaya bangkit dari keterpurukan, sebagian korban justru dihadapkan pada tekanan lain, yakni  kewajiban membayar cicilan kendaraan maupun alat usaha kepada perusahaan pembiayaan seperti FIF Group dan Adira Finance. Bagi sebagian masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), beban angsuran tersebut terasa semakin mencekik di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Refan Nurreza, menyoroti belum terbukanya informasi terkait isi surat balasan dari dua perusahaan leasing tersebut terhadap permohonan penundaan cicilan selama enam bulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Menurut Refan, permohonan itu sebelumnya telah dikirim langsung oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, sebagai upaya meringankan beban masyarakat korban bencana yang kesulitan memenuhi kewajiban finansial mereka.

Permintaan penundaan cicilan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 480.A Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya.

“Bupati sudah menyurati pihak leasing untuk meminta penundaan angsuran selama enam bulan. Namun sampai hari ini masyarakat belum mengetahui secara jelas apa isi balasan dari perusahaan tersebut,” kata Refan.

Ia menilai pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai respons dari perusahaan pembiayaan itu. Pasalnya, banyak korban banjir hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan mereka dari kerugian besar yang ditimbulkan bencana.

Refan juga mengingatkan bahwa sebagian korban banjir bandang di Pidie Jaya saat ini sedang menerima bantuan stimulan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah yang rusak, mengganti perabotan yang hilang, serta memulai kembali usaha kecil yang terdampak.

Menurutnya, jika bantuan tersebut justru tersedot untuk membayar cicilan leasing, maka tujuan utama bantuan bagi korban bencana dikhawatirkan tidak tercapai.

“Bantuan stimulan seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah, membeli kebutuhan rumah tangga, dan memulihkan usaha masyarakat. Jika malah habis untuk membayar angsuran leasing, korban bencana bisa semakin terpuruk,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak warga yang hingga kini bahkan masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena rumah dan usaha mereka rusak berat akibat banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.

Karena itu, Refan mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan terkait perkembangan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan, sekaligus memperjuangkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak bencana.

“Korban banjir di Pidie Jaya sedang berjuang bangkit dari keterpurukan. Transparansi dan keberpihakan kebijakan sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa kembali menata hidup mereka,” pungkasnya. (**)