21 November 2024
News

Gasak Dana Desa Rp354 Juta, Akhirnya Mantan Kades di Tamiang Dibekuk Kejaksaan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKejaksaan Negeri Aceh Tamiang akhirnya berhasil membekuk satu tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp354 juta, Rabu (5/11). 

Tersangka adalah mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur yang berinisial MM, juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. MM resmi dijadikan tersangka pada Senin (4/11/2024).

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur antara tahun 2018 hingga 2022. Tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp354.721.051 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima puluh satu rupiah).

MM, selaku Kepala Desa periode 2018-2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.15/Fd.1/11/2024.

Tindakan MM melanggar aturan pencairan dana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 29 Tahun 2019. Perbuatannya jelas-jelas merugikan keuangan negara. (**)