Dugaan Politik Uang, Pencalonan Raidin Pinim Terancam Batal Akibat
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Aceh Tenggara – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim dan Syahrizal (RASA), menghadapi ancaman serius dalam kontestasi Pilkada 2024.
Aktivis lokal Amri Sinulingga melaporkan pasangan ini ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara atas dugaan praktik politik uang saat kampanye di Kecamatan Badar.
Menurut laporan yang disampaikan pada Selasa (8/10/24), Raidin Pinim, yang juga petahana, diduga membagikan uang kepada warga yang hadir dalam kampanye di Desa Tetinggi.
Insiden ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memperlihatkan Raidin Pinim membagikan uang sambil meneriakkan "Lanjut Dua Periode" dengan simbol dua jari.
Amri Sinulingga, yang dikenal sebagai aktivis vokal di Aceh Tenggara, menyebut bahwa tindakan ini mencoreng proses demokrasi dan memperburuk citra masyarakat setempat.
"Saya khawatir, publik di luar Aceh Tenggara berpikir bahwa tak ada lagi yang kritis di sini. Itulah sebabnya saya melaporkan pasangan ini," ujar Amri.
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, praktik politik uang tergolong pelanggaran administratif. Jika terbukti, pencalonan Raidin Pinim dan Syahrizal bisa dibatalkan oleh Bawaslu Provinsi, yang memiliki wewenang untuk memutuskan pelanggaran semacam ini.
Fazrul Kamal dari Panwaslih Aceh Tenggara membenarkan bahwa laporan dari Amri Sinulingga telah diterima dengan nomor registrasi 08/Pl/PB/Kab/01-04/X/2024.
Kini, publik menanti tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan ini, yang dapat mengguncang persaingan politik di Aceh Tenggara.
Jika tuduhan ini terbukti, langkah Raidin Pinim menuju periode kedua sebagai Bupati bisa berakhir prematur. (**)