23 Agustus 2025
Daerah

Dugaan Penyelewengan Dana PIP di MIN 12 Luengsa, Alumni Desak APH Bertindak

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima bantuan tahun 2024. Meski begitu, nama mereka tercatat sebagai penerima lengkap dengan tanda tangan.

Kecurigaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penyaluran PIP yang seharusnya ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan penerima PKH. “Untuk tahun 2024, saya tidak pernah menerima sepeser pun. Tetapi pihak sekolah bilang sudah cair dengan tanda tangan saya,” ungkap salah seorang wali murid.

Kepala MIN 12 Luengsa, Rasyiah, membantah adanya penyimpangan. Ia menyebut pada tahap pertama tahun 2024 sebanyak 155 murid sudah menerima bantuan sesuai prosedur, dengan besaran Rp450.000 untuk kelas II dan Rp225.000 untuk kelas VI. “Sejak 2020 memang ada yang sudah dapat, ada yang belum, semua ada buktinya,” ujarnya.

Namun alumni MIN 12, H A Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Menurutnya, jika benar ada praktik pemalsuan tanda tangan, maka itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi pidana yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

“Ini menyangkut hak anak bangsa. Jangan sampai permainan ini merugikan murid dan merusak kepercayaan publik. Penegak hukum harus segera bertindak, dan jika ada bantuan yang belum disalurkan, kembalikan secara transparan,” tegas Muthallib yang juga Ketua YARA Langsa. (**)