Dugaan Korupsi Bergulir, Dana BUMG Lancang Paru Dicairkan, Kabid DPMG: Soal Internal Gampong Kami Tidak Tahu
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Zainuddin, Tuha Peut Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, melontarkan pernyataan kritis terkait diterbitkannya surat pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Pidie Jaya. Dana yang dicairkan untuk gampong Lancang Paru tersebut mencapai Rp. 380.619.120, dengan rincian untuk BUMG Rp. 160.000.000,- sementara sisanya untuk gaji perangkat gampong dan kegiatan dana gampong lainnya. Namun hingga saat ini struktur kepengurusan BUMG belum terbentuk secara resmi.
Menurut Zainuddin, kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan akuntabilitas. Ia menjelaskan bahwa kepengurusan BUMG sebelumnya telah dibubarkan, sementara pengurus baru belum ditetapkan. “Secara logika administrasi, ini menimbulkan pertanyaan. Dana sudah dicairkan, tetapi pengurus belum ada. Lalu siapa yang bertanggung jawab mengelola dana tersebut? Apakah dibenarkan jika dana BUMG dipegang oleh keuchik gampong?” ujarnya.
Diketahui, Kejari Pidie Jaya sedang menelusuri dugaan korupsi pelaksanaan program Dana Desa di Gampong Lancang Paru selama tiga tahun anggaran terakhir, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Indikasi permasalahan menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah kegiatan yang dalam dokumen dinyatakan telah rampung, diduga tidak sepenuhnya terealisasi. Temuan ini diperkuat oleh hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya yang menyebutkan adanya pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti sah.
Berdasarkan hasil audit tersebut, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp259,6 juta. Rinciannya, pada tahun anggaran 2022 terdapat dana sebesar Rp9,9 juta yang tidak jelas penggunaannya. Nilai tersebut meningkat signifikan pada 2023 menjadi Rp116,9 juta, dan kembali bertambah pada 2024 hingga Rp132,8 juta. Dalam kurun waktu tiga tahun, akumulasi dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Zainuddin menilai penerbitan surat pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia berharap, sebelum anggaran baru dicairkan, terlebih untuk BUMG yang belum memiliki kepengurusan, seluruh persoalan pertanggungjawaban Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel demi melindungi kepentingan masyarakat Gampong Lancang Paru.
Sementara itu, Kadis DPMG Pidie Jaya melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, Ulil Amri, ST, MM, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa dalam proses pencairan Dana Program Ketahanan Pangan (Ketapang), pihak dinas meminta proposal dari gampong. “Proposal yang masuk telah kami verifikasi dan dinilai sudah sesuai,” ujarnya.
Ulil menambahkan, Program Ketahanan Pangan merupakan program prioritas nasional (earmark) yang mewajibkan setiap gampong melakukan penyertaan modal sebesar 20 persen melalui BUMG. “Atas dasar itu, kami menerbitkan rekomendasi pencairan, apalagi sebelumnya juga telah diverifikasi oleh pihak kecamatan,” jelasnya.
Terkait persoalan internal di Gampong Lancang Paru, Ulil mengatakan hal tersebut berada di luar kewenangan dinas. “Masalah internal gampong kami tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (**)

.jpg)




