Kriminal
Dua Jambret Penikmat Sabu di Borgol Polisi Polres Pidie
Liputangampongnews - Polisi Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, kembali berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak kriminal di kawasan hukum polres Pidie, Aceh, Pada Jumat 07 Mei 2021.
Penangkap kedua terduga pelaku jambret berdasarkan laporan polisi nomor LP - B / 71 / IV / RES.1.8 / 2021 / SPKT Polres Pidie, Tanggal 24 April 202, korban bernisial FZ ( 21 ) mahasiswa warga Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh.Adapun waktu dan tempat kejadiannya yaitu pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan Medan - Banda Aceh, tepatnya di simpang Sekolah Menengah Akhir Negeri 1 Sigli Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie.
Kerugian yang di alami oleh korban berupa uang tunai sebesar Rp.25.000 rupiah, satu buah tas sandang yang terbuat dari kulit warna hitam, satu dompet warna hitam, satu unit handphone android, satu botol minyak wangi, KTP, ATM, jumlah total keseluruhan kerugian yang di alami korban mencapai Rp.2.600.000,-.
Penangkapan kedua terduga pelaku jambret pada Rabu 05 Mei 2021 sekira pukul 21.30 wib di Cafe Sigli Premium Gampong Lampeude, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan di Bengkel Las jalan lingkar tepat nya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Namun kedua tersangka berinisial ATR 23 warga Aceh Utara dan FR 23 warga Pidie ini akan di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian 1 satu unit sepeda motor Suzuki fu 150 ckd tahun 2006 warna abu abu hitam dengan nopol BL 4216 PY, STNK, satu unit handphon android.
Sementara itu Kapolres Pidie, AKBP. Zulhir Destrian,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,M.H, adapun modus operandi nya dengan cara memantau dan mengawasi korban sebelum melakukan aksi jambret terhadap korban yang akan di targetkan dan pada umum nya sasaran pelaku adalah para wanita gadis belia yang lengah atau lalai dalam berkendara.
Kepada pihak penagak hukum kedua pelaku kejahatan ini mengaku mereka mencari uang untuk membeli narkoba jenis sabu- sabu.
Kendati kronologis aksi kejadian dan penangkapan pada Sabtu 24 April 2021 lalu sekitar pukul 20.30 wib korban menuju kerumah teman mengunakan sepeda motor dengan tujuan mengantar teman ke Gampong Mesjid Runtoh.
Namun dalam perjalanan pulang korban merasa curiga dengan gelagat dua orang laki laki yang membuntuti nya mengunakan sepeda motor dengan jarak sekitar lima meter, karena korban mengetahui di buntuti menjadi takut dan mencoba tancam gas sepeda motor dengan niat untuk menjauh dari pada pelaku.
Sesampainya di Simpang SMA Negeri 1 Sigli, korban mencoba untuk membelokkan sepeda motornya ke arah kota sigli, dengan tujuan agar bisa meminta tolong kepada orang yang lewat di jalan pada saat itu, namun keadaan pada saat itu sangat sepi, maka pelaku pun mempunyai kesempatan untuk melakukan Aksi Pencurian / Jambret tersebut terhadap korban, dengan cara menyalip sepeda motornya ke arah sebelah kiri korban dan langsung menarik tas sandang yang dipakai oleh korban, setelah pelaku berhasil merampas tas sandang milik korban, maka seketika itu pun pelaku langsung melarikan diri ke arah Bambi melalui Jalan Medan - Banda Aceh, dan akibat kejadian tersebut maka korban merasa sangat dirugikan dan mendatangi SPKT Polres Pidie guna membuat Laporan atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut, personil Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka pelaku Pencurian / Jambret An. FADHLUL RAHMAD Bin ZULFIKAR, pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 21.15 wib di Cafe Sigli Premium dan dari tangan tersangka FADHLUL RAHMAD Bin ZULFIKAR petugas Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SATRIA F 150, dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Redmi Note 5A warna silver, kemudian dari hasil pengembangan, Personil Sat Reskrim Polres Pidie kembali berhasil menangkap dan mengamankan tersangka ke 2 (dua) An. ALFIAN TAUFIQI RIZKI Bin ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 22.30 wib di Bengkel Las yang bertempat di Gp.Blang Paseh Kec.Kota Sigli Kab.Pidie, kemudian dari hasil interogasi dan pemeriksaan di ruang Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie, ke 2 (dua) tersangka sudah mengakui semua perbuatannya tersebut, selanjutnya tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polres Pidie. (*)