DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID – Baleg atau Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Melansir nkripost.com, Jumat (23/6) Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya, Jumat (23/6/2023).
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut. (**)