Dishub dan Satpol-PP Aceh Utara Tertibkan Pedagang Buah Dipinggir Jalan Lintas Sumatra
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh melakukan peneguran terhadap pedagang yang meletakkan barang dagangannya di Badan Jalan Nasional Lintas Sumatra Medan-Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Utara Fauzan, S.Sos pada Rabu (20/06/2022).
Fauzan mengatakan, teguran tersebut dilakukan karena peletakan barang dagangan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan bisa Mengancam Nyawa Pengguna jalan dan Berbahaya untuk para pedagang itu sendiri.
“Teguran dilakukan karena mengganggu kelancaran lalu lintas seperti di Perbatasan Aceh dan Kota Lhokseumawe dan di lokasi Jalan Lintas Sumatra Gampong mancang Kecamatan samudera, pedagang meletakkan meja buahnya sampe ke jalan sehingga ada barang dagangan yang diletakkan hingga hampai Seperempat bandan Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan Kemacetan,” kata Fauzan.
Fauzan menambahkan, pada peneguran tersebut pihaknya meminta pedagang untuk menggeserkan barang dagangannya dan jika masih dilanggar akan ditertibkan secara Permanen, Karena selama ini banyak Masyarakat pengguna jalan menyampaikan keluhan terkait Bejamurnya pedagang buah di pinggir jalan Nasional lintas Sumatra.
Seperti yang Telah di beritakan Sebelumnya Oleh media ini, Dinas Perhubungan dan Polisi Lalulintas Satpol PP Aceh Utara Dimitan Tertipkan Pedagang buah-buahan yang Bejamur di Pingir Jalan Nasional Lintas Sumatra, mulai dari Perbatasan Kota Lhokseumawe Dengan Aceh Utara, dan Berapa titik lain sepanjang jalan lintas Sumatra di Aceh Utara.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol-PP Aceh Utara, Respon cepat terkait informasi itu, langsung terjun kelapangan melakukan penertiban para pedagang tersebut." (RJ)