21 November 2024
News

Diduga Material Ilegal, Dirkrimsus Polda Aceh Diminta Usut Tuntas Proyek Batu Gajah Krueng Keureuto

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing sungai Krueng Keureuto yang berlokasi di Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara diduga menggunakan material galian c ilegal jenis batu gajah, Jumat (4/8). 

Diketahui, proyek tersebut milik Dinas Pengairan Aceh, menggunakan sumber dana APBA tahun 2023 senilai Rp. 5,2 milyar. Sejumlah pihak meminta proyek yang menghabiskan milyaran dana milik pemerintah itu agar segera diusut.

"Kami mendapatkan info bahwa material batu gajah yang diambil di kecamatan Simpang Kuta makmur kawasan Sidomulyo tersebut tidak mengantongi ijin.

Selain terdapat kerugian terhadap PAD, juga menyalahi aturan ekploitasi tambang sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Dan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 disebutkan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 69  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.00O.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)." sebut  koordinator Satgas PPA Aceh Utara - Lhokseumawe, Tri Nugroho kepada media ini di Lhokseumawe, Selasa (1/8/23).

Menurut Tri, dia sudah melakukan investigasi dan mengecek langsung proyek dimaksud. Dia juga sudah mengecek penerimaan daerah berupa retribusi kepada pihak terkait.

"Kita sudah konfirmasi ke bagian PAD dinas pendapatan, pak Dahlan menyebut pihaknya tidak menerima retribusi apapun dari galian tambang yang kita maksudkan. Sehingga kita menyimpulkan ada aturan yang dilanggar" ujar tri.

Proyek pengaman tebing itu dikerjakan oleh CV Chaerul Jaya yang beralamat di Keude Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh Utara. Menurut informasi proyek tersebut akan mati kontrak pada bulan Agustus ini.

Dia meminta pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban tambang galian C di Aceh Utara.

"Kita minta pihak Reskrimsus Polda Aceh untuk menertibkan tambang galian c ilegal agar negara tidak terus dirugikan oleh oknum-oknum rekanan nakal" ujar Tri Nugroho. (Raja)