22 November 2024
Daerah

Desak Itjen Kemenag Periksa Rektor IAIN Langsa: Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Ketua Prodi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI didesak segera memeriksa Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, terkait pengangkatan sejumlah pejabat struktural yang dianggap bermasalah. Beberapa Ketua Program Studi (Prodi) di IAIN Langsa periode 2023-2027 dilaporkan diangkat tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Statuta IAIN Langsa Tahun 2017, yang mensyaratkan jenjang fungsional minimal Lektor untuk posisi tersebut. Pejabat yang dilantik diketahui masih berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan fungsional asisten ahli.

Pelantikan ini juga dianggap melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, yang mengatur keterbatasan kewenangan ASN P3K dalam posisi struktural. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penunjukan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan keputusan yang diambil oleh Ketua Prodi yang tidak memenuhi syarat. Jika terbukti melanggar, keputusan yang diambil selama masa jabatan mereka bisa dianggap cacat hukum, merusak kredibilitas institusi, serta memicu ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola akademik di IAIN Langsa.

Pihak-pihak yang terlibat mendesak agar Itjen Kemenag segera bertindak, memastikan bahwa proses pengangkatan pejabat struktural sesuai dengan statuta dan aturan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai merusak citra dan integritas institusi pendidikan tinggi tersebut. Beberapa pihak bahkan meminta agar Rektor IAIN Langsa dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar aturan.

Hingga Sabtu, 19 Oktober 2024, Rektor IAIN Langsa belum berhasil dihubungi melalui kontak telepon WhatsApp. Menurut informasi yang diperoleh, setelah melantik Dekan FUAD pada Senin, 14 Oktober 2024, Rektor diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta.

Kasus ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan akademik serta menghindari ketidakadilan dalam penempatan pejabat struktural di masa depan. (**)