23 Juli 2025
Daerah

Desak Hak Plasma, Masyarakat Aceh Singkil Tolak Perpanjangan HGU

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDMasyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, secara tegas menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT. Nafasindo. Hal ini disampaikan Selasa (13/8/2024) sore oleh perwakilan masyarakat setempat, Ustadz Rabudin.

Menurut Rabudin dan kawan-kawan, penolakan ini dilakukan karena PT. Nafasindo belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 20 persen dari total luas HGU seluas 3.007 hektar kepada masyarakat. "Setiap perusahaan perkebunan yang mengelola perkebunan wajib mengeluarkan 20 persen membuka lahan plasma kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perkebunan," jelas Rabudin.

Lebih lanjut, Rabudin menegaskan bahwa selama ini PT. Nafasindo hanya mengambil hasil tanpa memenuhi hak-hak masyarakat. "Kami sebenarnya mendukung perpanjangan HGU PT. Nafasindo, asalkan perusahaan tersebut menunaikan kewajibannya kepada masyarakat," tambahnya.

Rabudin juga mengungkapkan harapannya agar Kementerian Agraria Pusat, BPN Aceh, dan BPN Kabupaten Aceh Singkil segera meninjau ulang permohonan perpanjangan HGU tersebut. "Jangan sampai diperpanjang tanpa mempedulikan kewajiban kepada masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Rabudin mengingatkan pemerintah daerah Aceh Singkil, termasuk PJ Bupati Aceh Singkil, para camat, dan desa yang masuk dalam HGU PT. Nafasindo, untuk berhati-hati dalam memberikan dukungan. "Semoga berhati-hati dan jangan sampai mendukung tanpa mempedulikan kewajiban kepada masyarakat Aceh Singkil," tutup Rabudin.

Usai melakukan aksi di Kantor Camat mereka bergerak ke Kampung Desa Butar yang merupakan lokasi HGU PT. Nafasindo dengan tuntutan yang sama. 

Ali Berampu warga Desa Persiapan Silakar Udang, menambahkan, "Tanah bersertifikat kami dikuasai PT. Nafasindo. Meskipun ada kompensasi, kami tetap menolak perpanjangan dan meminta tanah kami dikembalikan."

Masyarakat berharap pemerintah mengkaji ulang perpanjangan HGU demi kepentingan warga setempat, pungkasnya. (Khairi)