09 April 2025
BLT

Dek Fadh Berang, Dana BSU 2000 Lebih Naker di Aceh Terancam "Hangus"

Foto : Anggota DRR RI Partai Gerindra Fadhlullah, S.E | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Sedikitnya 2 miliar lebih Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta jatah tenaga kerja (Naker) Pedamping Desa (PD) asal Aceh bisa hangus jika pekerja tidak melakukan aktivasi rekening BNI 46 Konvensional hingga tanggal 15 Desember 2021.

Kerena semua Naker PD tersebut dana BSU mereka disalurkan melalui rekening Bank BNI 46 oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jika pekerja/buruh lupa atau tidak melakukan aktivasi? Maka, dana BSU Rp1 juta akan kembali ke kas negara. Artinya, pekerja/buruh gagal mendapatkan dana bantuan.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya.

“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun @kemnaker.

Begitulah inti dari isi berita yang tersebar di berbagai media sejak awal Desember 2021. Bahkan ada informasi dari yang tayangkan situs media online https://seputarlampung.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-973189722/bsu-rp1-juta-bisa-hangus-jika-pekerja-tidak-lakukan-ini-hingga-15-desember-2021-jangan-sampai-menyesal. Dalam berita tersebut ada ditulis Khusus untuk provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun berlaku terbalik kenyataannya di lapangan, sekitar 2.000 lebih Tenaga kerja Pendamping Desa asal Aceh (penerima manfaat) dana BSU tersebut terancam "hangus" karena tidak dicairkan. Jika ingin melakukan pencarian, penerima manfaat harus rela ke BNI Konvensional terdekat yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

Mendapatkan laporan tentang hal ini, Anggota DPR RI Partai Gerindra, Fadhlullah, S.E, yang sedang berada di Aceh menjadi "berang" dan ikut prihatin dengan kondisi yang dialami oleh 2.000 lebih tenaga kerja pendamping desa di Provinsi Aceh.

Usai mendengarkan keluh kesah dari salah seorang pendamping desa, Dek Fadh sampaan akrabnya, akan membantu buruh atau pekerja di Aceh untuk mendapat BSU." akuinya lewat media ini via seluler, Selasa (14/12) malam.

Perlu diketahui oleh Pemerintah Pusat, bahwa khusus di Aceh sudah berlaku Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.

“Saya meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan berbagai pihak terkait lain, sehingga Dana BSU untuk Aceh khususnya, tidak "hangus" dan ada solusi lain agar tetap bisa dicairkan. tegas Dek Fadh

Seharusnya Menteri Ketenagakerjaan  sudah tau dengan aturan di Aceh terkait berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018. Apa yang dilakukan oleh Satker BSU terhadap tenaga kerja di Aceh itu kesalahan Fatal dengan mengirimkan Dana BSU tersebut melalui Bank Konvensional. Padahal di Aceh memang tidak boleh ada lagi Bank Konvensional dan hanya boleh Bank dengan sistem Syariah.

"Apakah hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi atau sosialisasi antar lembaga Kementerian Pemerintah Republik Indonesia, terkait aturan yang sudah diberlakukan di suatu daerah, khusus Aceh tentang kegiatan perbankan? "pertanyakan Dek Fadh.

Seolah-olah Kementerian Ketenagakerjaan tutup mata dan tidak mendukung program Pemerintah Aceh dengan diberlakukannya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018.

Imbas dari pencairan dana BSU harus melalui Bank Konvensional, sejumlah tenaga kerja asal Aceh harus bersusah payah ke provinsi tetangga yang masih ada Bank konvensional.

Akibatnya, sedikit 8 tenaga kerja asal Aceh itu mengalami kecelakaan mobil Avanza, Selasa (13/12) karena kelelahan dalam perjalanan jauh menuju lokasi yang ada Bank Konvensional.

Berita tersebut tersaji di: https://aceh.tribunnews.com/amp/2021/12/14/hendak-cairkan-bsu-di-medan-mobil-rombongan-pendamping-desa-pidie-terjungkal-ke-sungai-di-langkat

"Mereka rela berjuang demi uang BSU Rp.1 juta, per orang. Namun nasib naas menimpa mereka sehingga mengalami kecelakaan dengan kerugian mencapai puluhan juta. Jika sudah terjadi seperti ini, siapa yang bertanggung jawab," cerutu Dek Fadh dengan nada kesal.

Kepada semua pihak Kementerian Republik Indonesia, agar mengkaji kembali setiap kebijakan yang dikeluarkan berhubungan dengan Aceh. Jangan sampai kebijakan yang ada bisa merugikan masyarakat Aceh." pastikan Politisi Partai Gerindra ini. (FAN)