Dana Hibah Pendidikan Rp179 Miliar Diselewengkan, Eks Pj Bupati Sidoarjo Dibui
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Hudiono mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo terkait dugaan korupsi anggaran hibah pendidikan senilai Rp179 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat untuk menyeret pejabat tersebut ke meja hijau, Rabu (27/8).
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejati Jatim atas penyaluran dana hibah pendidikan yang bersumber dari APBD. Dalam praktiknya, dana tersebut diduga diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Dugaan keterlibatan eks Pj Bupati semakin menguat setelah terungkap adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kejati Jatim menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terlebih yang menyangkut dana pendidikan,” ujarnya.
Selain eks Pj Bupati, penyidik turut memeriksa sejumlah pejabat lain, termasuk mantan kepala dinas dan pihak ketiga yang berperan dalam distribusi hibah. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan.
Dilansir beritajatim.com, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dana hibah pendidikan semestinya dipakai untuk meningkatkan kualitas sekolah dan kesejahteraan siswa di Sidoarjo. Masyarakat berharap Kejati Jatim menuntaskan kasus ini secara transparan serta memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran negara. (**)