06 April 2026
Daerah

Dana BOS Ratusan Juta Dipertanyakan, Ini Penjelasan Resmi Kepsek SMPN I Ambalawi

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDugaan penyimpangan penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMPN 1 Ambalawi. Berdasarkan data Dapodik, anggaran yang dikelola sekolah tersebut mencapai ratusan juta rupiah per triwulan. Sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Hidayah ini memiliki operator bernama Hairul Amal, berakreditasi B, serta telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Mengacu pada data semester genap tahun ajaran 2025/2026 per 6 April 2026, jumlah tenaga pendidik (guru) tercatat sebanyak 58 orang dan tenaga kependidikan (tendik) 10 orang, sehingga total PTK berjumlah 68 orang. Sementara itu, jumlah peserta didik mencapai 436 siswa. Perhitungan PTK mencakup tenaga yang telah mendapat penugasan, berstatus aktif, dan terdaftar di sekolah induk.

Menanggapi isu tersebut, Kepala SMPN 1 Ambalawi Hidayah S.Pd memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (6/4/2026). Hidayah menyebut bahwa pengelolaan Dana BOS sejak tahun 2024 hingga triwulan pertama 2026 telah berjalan sesuai prosedur dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Alhamdulillah, seluruh laporan pertanggungjawaban kami mendapat apresiasi dari Dinas maupun Inspektorat sebagai lembaga resmi pemeriksa keuangan daerah,” ujar Hidayah.

Menurut Hidayah, laporan tahun 2025 telah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu pengesahan dari pihak Inspektorat. Terkait dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak jelas, pihak sekolah memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana mengacu pada ARKAS yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan terkait besaran dana, Kepala Sekolah membenarkan bahwa dana BOS yang diterima sekitar Rp121 juta per triwulan atau sekitar Rp484 juta per tahun. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum mencakup seluruh siswa karena terdapat 48 siswa yang tidak terhitung akibat data ganda di Dapodik dengan sekolah lain, terutama dari pondok pesantren di Kabupaten Bima.

Adapun penggunaan dana BOS tersebut, lanjutnya, dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah sesuai ARKAS. Di antaranya untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), perlengkapan olahraga, pengadaan 30 meja dan 60 kursi siswa untuk dua kelas, pembayaran honor guru sebesar 20 persen sesuai ketentuan, penataan taman sekolah, serta pembiayaan kegiatan ujian TKA yang sedang berlangsung.

Kepala Sekolah menyatakan bahwa pada tahun 2024 dan 2025, SMPN 1 Ambalawi mendapatkan predikat pengelolaan dana BOS terbaik dari Dinas dan Inspektorat. Seluruh dokumen pertanggungjawaban (SPJ) juga telah tersimpan dan dapat diverifikasi di Inspektorat. (Aryadin)