11 Februari 2026
News

Dalih BB Pinjam Pakai, Oknum Polisi Diduga Kuasai Mobil Bodong Bernopol Palsu

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID
Dugaan penguasaan dua unit mobil berpelat nomor palsu oleh seorang oknum anggota Polres Bima Kota kembali menyeret nama institusi kepolisian ke pusaran sorotan publik. Kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi EA 1235 SA dan EA 1826 S itu diduga tidak memiliki legalitas yang sah dan disebut-sebut berada dalam penguasaan internal anggota Reserse Kriminal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut sempat terlihat terparkir di area sekitar Gedung Reskrim Polres Bima Kota. Saat wartawan mendatangi kantor Reskrim pada Sabtu (07/02/2026) untuk melakukan konfirmasi, Kasat Reskrim tidak berada di ruang kerjanya. Sumber di lapangan menyebut mobil itu kerap dikendarai oleh seorang lelaki yang diduga merupakan oknum anggota polisi.

Seorang anggota Reskrim Pidana Umum yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa dua mobil tersebut berada dalam penguasaannya. Ia berdalih kendaraan itu merupakan barang bukti (BB) yang dipinjam pakai untuk operasional penyidik. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait kendaraan tersebut.

Pengakuan itu justru memunculkan tanda tanya. Bagaimana mungkin kendaraan dengan dugaan pelat nomor palsu dapat digunakan untuk operasional tanpa verifikasi administrasi dan legalitas yang ketat? Terlebih, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kendaraan tersebut juga masih berstatus pembiayaan atau terkait persoalan finance, maka potensi pelanggaran dapat mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Di sisi lain, sebagai anggota Polri, oknum tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi mulai dari teguran keras, penempatan khusus (patsus), demosi jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menanggapi pertanyaan awak media terkait mekanisme barang bukti, Kasi Pidsus Kejati NTB menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah ditetapkan dalam berkas perkara dan dinyatakan P-21 wajib diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Pernyataan ini menegaskan bahwa penggunaan barang bukti untuk operasional memiliki batasan prosedural yang jelas.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Bima Kota, khususnya Kasat Reskrim, belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah tegas Propam Polda NTB untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (ARY)