Foto : Fajri M. Kasem, Ketua Bawaslu Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024.
Sidang Perkara Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD, Provinsi/DPRA Kabupaten/Kota/DPRK Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Aceh.
Persidangan perkara tersebut dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Selasa (28/5/2024).
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Sidang dihadiri oleh Pemohon (Partai NasDem), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait dari Partai Aceh dan Bawaslu.
Saksi Partai NasDem
Pemohon (Partai NasDem) menghadirkan dua saksi ke depan persidangan yaitu Muhammad Reza Zikri dan Yusri Yusuf. Muhammad Reza Zikri merupakan saksi mandat dari Patai NasDem. Reza menerangkan proses perekapan di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan aturan. Panitia tidak melakukan penyandingan C1 hasil perhitungan suara di TPS dengan D1. Selain itu, tidak diberikan C Kejadian Khusus.
“Perolehan suara Partai NasDem di C1 pada saat itu adalah 2.065 suara dan 13.828 untuk Partai Aceh. Pada formulir D1 Partai Aceh mendapatkan 14.944 suara dan NasDem mendapatkan 2.065 suara. PPK juga melarang proses perekaman pada saat proses rekapitulasi.
PPK juga meminta Polsek untuk mengamankan saya yang mencoba melakukan perekaman. Saya meminta form kejadian khusus saat proses rekap dan saat proses penandatanganan, akan tetapi tidak diberikan.
Kemudian, pada saat proses penandatanganan, hasil yang diperlihatkan hanya hasil suara dari partai masing-masing saja. Akan tetapi, berdasarkan rekap yang saya lakukan, NasDem seharusnya mendapatkan 13.828 suara,” terang Reza.
Yusri Yusuf, ketua DPD Partai NasDem Pidie Jaya, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa DPD NasDem Pidie Jaya telah memberikan mandat kepada 6 orang saksi untuk mengawal proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan adanya laporan ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme yang terjadi saat proses rekapitulasi yang disaksikan oleh para saksi mandat tersebut. Dari enam saksi tersebut yang ditempatkan di Kecamatan Bandar Baru, hanya satu saksi yang diizinkan mengikuti proses rekapitulasi.
Yusri melanjutkan, DPP NasDem pun melakukan protes sesuai aturan yang di akhir dinyatakan oleh Bawaslu bahwa terjadi pelanggaran terhadap proses rekapitulasi tersebut sehingga Bawaslu memerintahkan KIP dan PPK untuk melakukan rekapitulasi ulang sesuai dengan aturan. Namun, proses tersebut tidak dilaksanakan oleh KIP.
“KIP mengajukan koreksi kepada Bawaslu Pusat terkait perintah proses rekapitulasi ulang di Bandar Baru di mana hasil koreksi ulang tersebut menyatakan bahwa KIP tetap harus melaksanakan rekapitulasi ulang. KIP mengulur waktu dan hingga saat ini proses rekapitulasi tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Yusri.
Saksi KPU
Pada persidangan ini, Termohon (KPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Iskandar (Ketua KIP Pidie Jaya) dan Muhammad Abrar (Ketua PPK Bandar Baru). “Kami menginstruksikan kepada KPPS dan PPS untuk membuka segel dari kotak suara di masing-masing TPS.
Kemudian C Hasil dan C Hasil Salinan disandingkan di depan masing-masing saksi dan dimasukkan ke dalam aplikasi. Statemen saksi Pemohon bahwa Termohon tidak membuka segel adalah salah. Saksi NasDem tidak menandatangani dokumen.
Kemudian kami juga tidak pernah melarang proses perekaman saat proses rekapitulasi. Kemudian, keterangan terkait form keberatan adalah tidak benar. Pihak Pemohon sama sekali tidak pernah meminta form keberatan. Perolehan suara antara C1 Hasil dan D1 hasil telah sesuai yaitu 2065 suara untuk Nasdem dan 14.944 suara untuk Partai Aceh,” Muhammad Abrar.
Sedangkan Iskandar menyampaikan kronologi proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota. Pada 2-3 Maret 2024 dilaksanakan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Saat proses rekapitulasi tersebut, D Hasil kecamatan disandingkan dengan D Hasil Kabupaten melalui Sirekap. Proses ini disaksikan oleh masing-masing PPK juga turut hadir perwakilan Bawaslu Aceh. Seluruh proses berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan.
“Keberatan muncul ketika saya akan menutup proses rekapitulasi tersebut dan diajukan oleh NasDem mengenai ketidaksesuaian C hasil dan D Hasil di tingkat kecamatan, akan tetapi saksi tidak bisa menyampaikan bukti terkait keberatannya tersebut,” terang Iskandar.
Bawaslu
Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri, dalam keterangannya di depan persidangan menyampaikan bahwa memang benar Partai NasDem melakukan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi saat proses rekapitulasi. Setelah dilakukan persidangan, Bawaslu menetapkan bahwa Terlapor 1 dan 2 terbukti bersalah dan memerintahkan agar proses rekapitulasi diulang. Bawaslu pun memerintahkan kepada Terlapor agar proses rekapitulasi ulang tersebut segera dilaksanakan dan paling lama tiga hari setelah putusan.
Dalam persidangan, Fajri juga memberi keterangan bahwa benar KIP Pidie Jaya melakukan laporan agar dilakukan peninjauan ulang ke Bawaslu Pusat.
“Hasil dari peninjauan ulang tersebut adalah bawaslu meminta kepada KIP untuk melakukan perhitungan suara ulang DPRK, akan tetapi hingga sekarang proses rekap ulang tersebut tidak dilaksanakan,” ungkap Fajri.
Saksi Pihak Terkait
Mustafa merupakan saksi mandat dari Partai Aceh di Kecamatan Bandar Baru. Mustafa menerangkan proses rapat pleno yang menurutnya berjalan aman.
“Selama Pleno di Bandar Baru, saya rasa aman-aman saja, tidak terdapat kejanggalan, tidak ada keributan, dan saya menandatangani dokumen,” Mustafa.
Saksi kedua Pihak Terkait yaitu Bustamam, saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Kecamatan Bandar Baru. “Selama proses rekapitulasi terlaksana dengan aman dan saya menandatangani dokumen rekapitulasi di kecamatan. Pada saat itu PKB memperoleh 413 suara,” terangnya. (mkri)