Banding PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor Dihukum Bayar Uang Perkara
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menuai kekalahan beruntun dalam perkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga September 2025, tercatat Rektor IAIN Langsa sudah kalah telak 3–0 dalam tiga perkara berbeda yang diajukan oleh dosen di kampus tersebut.
Kekalahan pertama terjadi dalam perkara gugatan yang diajukan Dr. Muslem, M.A., terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam. Dalam amar putusan PTUN Banda Aceh, majelis hakim memenangkan Dr. Muslem dan memerintahkan rehabilitasi jabatannya. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Rektor.
Kekalahan kedua menimpa Rektor iain Langsa dalam perkara yang diajukan oleh Dr. Mawardi Siregar, M.A., yang menggugat keputusan serupa. Pada 21 Mei 2025, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Mawardi dan membatalkan keputusan Rektor IAIN Langsa.
Tidak terima, pihak Rektor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan. Namun, pada 25 September 2025, majelis hakim banding yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H. dan anggota R. Basuki Santoso, S.H., M.H. kembali menguatkan putusan PTUN Banda Aceh dengan skor 2–0. Selain itu, Rektor dihukum membayar biaya perkara banding sebesar Rp250.000.
Dengan demikian, total sudah 3 kali Rektor IAIN Langsa kalah di PTUN:
1. Dr. Muslem, M.A. (tingkat pertama – putusan berkekuatan hukum tetap).
2. Dr. Mawardi Siregar, M.A. (tingkat pertama – dimenangkan penggugat).
3. Dr. Mawardi Siregar, M.A. (tingkat banding – dimenangkan penggugat, skor 2–0).
Kemenangan ini sekaligus membuktikan bahwa baik Dr. Muslem maupun Dr. Mawardi Siregar tidak bersalah demi hukum atas tuduhan dan keputusan pemberhentian yang dijatuhkan kepada mereka.
Menanggapi kekalahan beruntun tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim ., SE.,SH.,M.Si.,M.Kn.,CPM.,CPArb.,memberikan catatan tegas kepada Rektor IAIN Langsa. Menurutnya, Rektor harus banyak belajar dari kekalahan demi kekalahan di pengadilan, dan ke depan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
“Rektor seharusnya memperbaiki hubungan baik dengan para dosen, memperkuat persaudaraan, dan jangan mengambil keputusan hanya karena salah mendengar masukan, ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan di Langsa Jumat- 26-Septwmber 2026.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tata kelola kampus lebih baik ke depan,” tegas Ketua YARA Langsa yang juga Advokat di Aceh. (Naz)