Asap Rokok Jadi Perhatian, Pemkab Pidie Jaya Dorong Satgas KTR
Foto : Tim Aceh Institut menggelar rkor bersama awak media di Piide Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memastikan Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024 tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
Bupati Pidie Jaya melalui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, drh. Muzakkir, MM, menegaskan pengawasan dan penegakan aturan harus diperkuat agar perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok benar-benar berjalan di lapangan.
“Komitmen kita melalui Qanun KTR yang telah kita miliki harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaat perlindungannya oleh masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar Satgas Kawasan Tanpa Rokok segera dibentuk sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini di lapangan,” ujar Muzakkir dalam diskusi bersama Aceh Institute.
Qanun KTR Pidie Jaya telah berlaku sejak 2024 sebagai instrumen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus mengendalikan dampak konsumsi tembakau.
Namun, keberadaan regulasi dinilai perlu diikuti sistem pengawasan yang konkret. Karena itu, pembentukan Satgas KTR dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar bebas dari aktivitas merokok dan paparan asap rokok.
Satgas tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah unsur lintas sektor, di antaranya Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bappeda, Dinas Pendidikan, serta tokoh masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor diperlukan karena penerapan KTR tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga pengawasan, penegakan aturan, edukasi, dan keterlibatan masyarakat.
TC Project Lead Aceh Institute, Amira Jannah Erhasy, mengapresiasi langkah Pemkab Pidie Jaya yang tetap melanjutkan komitmen setelah Qanun KTR berjalan selama dua tahun.
“Apresiasi untuk Pemkab Pidie Jaya yang telah menunjukkan komitmennya melalui Qanun KTR yang saat ini sudah dua tahun berjalan. Namun, yang terus menjadi perhatian bersama adalah pembentukan Satgas dan surat edaran teknis dalam implementasi KTR di Pidie Jaya,” kata Amira.
Menurut Amira, penerbitan qanun harus diikuti langkah implementasi yang terukur, termasuk inspeksi dan pengawasan secara berkala dengan melibatkan berbagai SKPK. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kebijakan kawasan tanpa rokok sebagaimana dianjurkan Kementerian Kesehatan.
Selain pembentukan Satgas, Pemkab Pidie Jaya akan menyiapkan pedoman kerja, menentukan titik-titik prioritas KTR, serta membangun mekanisme pelaporan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Edukasi publik juga akan diperkuat agar masyarakat memahami bahaya rokok dan ikut mengawasi penerapan KTR. Upaya tersebut terutama diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak dan ibu hamil.
Pemkab Pidie Jaya berharap penguatan pengawasan dan penegakan Qanun KTR dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus menekan paparan asap rokok di ruang-ruang publik. (**)







