Aliansi Wartawan dan LSM Desak Kapolda Sumut SP3 Kasus Rekan yang Diduga Dikondisikan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Puluhan insan pers dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan, Selasa (10/6/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap penahanan tiga rekan mereka, yakni dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A. Ketiganya ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SD Negeri 101928 berinisial MS, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo 369 KUHP.
Dalam orasinya, R. Anggi Syahputra, selaku orator aksi, menegaskan bahwa penangkapan tersebut cacat hukum dan terkesan direkayasa.
“Penangkapan itu tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin,” tegas Anggi.
Ia juga meminta agar proses hukum dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami juga menuntut perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik agar tidak dikriminalisasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Usai berorasi selama sekitar satu setengah jam, perwakilan peserta aksi diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan, yang mewakili Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum ketiga terduga, Ihwan Banchin, S.H., memaparkan kronologi kejadian yang menurutnya berawal dari komunikasi antara wartawan dan kepala sekolah mengenai permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar.
“Dalam komunikasi itu, ada permintaan biaya dari kepala sekolah yang kemudian dijadikan dasar penangkapan. Kami menduga kepala sekolah telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek Beringin, sehingga proses hukum ini terkesan dikondisikan,” jelas Ihwan.
Ihwan meminta agar penahanan terhadap kliennya ditinjau ulang dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikannya.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Ferri Walintukan menyatakan pihaknya membuka ruang pelaporan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
“Silakan laporkan ke Bidang Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan meneruskan laporan ini ke Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditkrimum,” ucap Ferri.
Di lokasi yang sama, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ibrahim Effendy Siregar, juga meminta agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Menutup pertemuan, Kombes Ferri kembali menegaskan komitmen Polda Sumut untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Untuk saat ini, kami menerima semua penyampaian rekan-rekan wartawan dan akan segera melaporkannya kepada pimpinan. Tim dari Kabag Wasidik Ditkrimum akan segera diturunkan. Diharapkan agar rekan-rekan bersabar menunggu hasil laporan kami kepada Kapolda,” pungkasnya. (ADEL)