Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO Datangi Dinas P3AP2KB Riau, Tuntut Keadilan bagi Remaja Korban Penyekapan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Perjuangan mencari keadilan bagi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bergulir. Aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Korban (AMPK) TPPO, Rahmadsyah, mendampingi Nezza Safitri Nasution sebagai orang tua dari korban berinisial NA (17), mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau pada Kamis (29/01/2026).
Kehadiran mereka bertujuan untuk mendesak pemerintah provinsi mengambil langkah kongkrit dalam menangani kasus eksploitasi anak di bawah umur yang hingga kini dinilai masih menyisakan kejanggalan, terutama terkait respon aparat penegak hukum di wilayah hukum Kampar.
Kronologi: Modus Lowongan Kerja Berujung Eksploitasi Seksual
Kasus ini mencuat menyusul laporan pada Juli 2025. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari praktisi hukum Alius L. SH, dua remaja asal Medan, yakni NA (17) dan NPS (18), diduga menjadi korban perdagangan manusia. Keduanya dijanjikan pekerjaan, namun justru berujung pada penyekapan di sebuah kafe remang-remang milik terduga pelaku berinisial R di wilayah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Menurut kesaksian korban, mereka dipaksa mengenakan pakaian asusila dan melayani tamu pria hidung belang.
"Kami tidak tahu kalau akan dijual ke kafe seperti ini. Awalnya kami ditawarkan pekerjaan melalui agensi, ternyata kami diserahkan ke tempat usaha milik Ririn," ungkap NPS dalam komunikasi singkat sebelum berhasil dievakuasi.
NA berhasil melarikan diri terlebih dahulu setelah adanya pembayaran "uang tebusan/ganti ongkos". Namun, ia sempat melaporkan bahwa rekannya, NPS, masih tertahan di lokasi tersebut karena tidak mampu membayar denda yang diminta oleh pihak pengelola kafe.
Dugaan Kejanggalan Penyelidikan dan Sikap Bungkam Aparat
Hal yang memicu sikap kritis dari pihak keluarga dan aktivis adalah perbedaan kontras antara fakta di lapangan dengan pernyataan resmi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri pada saat kejadian (Juli 2025).
Kala itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Khamry Gufron, sempat menyatakan melalui pesan singkat bahwa personelnya telah turun ke lokasi dan mengklaim tidak menemukan adanya tindak pidana maupun korban sebagaimana yang dilaporkan.
Ketimpangan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa hasil pengecekan lapangan kepolisian berbanding terbalik dengan pengakuan korban yang saat itu masih berada dalam kondisi terdesak?
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kanit Reskrim tersebut cenderung bungkam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban mempertanyakan apakah ada upaya perlindungan terhadap pengelola tempat hiburan malam tersebut oleh oknum tertentu, mengingat fatalnya dugaan kejahatan yang menimpa anak di bawah umur.
Rahmadsyah selaku aktivis AMPK menegaskan bahwa kasus ini adalah potret buram penegakan hukum terhadap kasus TPPO di Riau. Pihaknya meminta Bapak Kapolres Kampar untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di tingkat Polsek dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyekapan serta agensi yang terlibat.
"Kami datang ke Dinas P3AP2KB untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi korban. Kasus ini bukan sekadar urusan moral, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terorganisir," tegas Rahmadsyah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk membongkar praktik eksploitasi di Lipat Kain dan memastikan keamanan bagi perempuan dan anak di wilayah tersebut. (Adel)







