29 Agustus 2026
Opini

Aceh Bukan Tanah Kosong

Oleh : Dr. Taufik Abdurrahhim - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

OPINI - Perkembangan dinamika kehidupan sosial-kemasyarakatan modern dalam konteks kemanusiaan universal adalah, menghargai hak azasi manusia, penghormatan terhadap kadaulatan wilayah serta, memahami kedaban serta kearifan lokal peradaban kehidupan yang sebenarnya. Dalam berbagai goresan sejarah Aceh telah ada serta eksis sebagai sebuah kehidupan peradaban kenegaraan, kehidupan sosial mencapai konstalasi internasional, kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini bukan mengungkit romatisme historis, namun sekedar memantik kesadaran bersama sosial- kemasyarakatan Aceh yang seolah tenggelam oleh dominasi kekuasaan politik, otoritarinisme sentralistik, neo-kolonialisme penguasa dan usaha menenggelamkan Aceh dari catatan penting kehidupan kebangsaan dan politik secara internasional.

Karena itu, berbagai upaya untuk menenggelamkan serta menjadikan Aceh sebagai koloni era modernisme, ini merupakan kesalahan fatal dalam peran kehidupan global serta internasional yang berkeadaban serta berperikemanusiaan. Maka berbagai usaha konspirasi secara struktural, sistematis dan masif konteks kekuasaan politik terus digerus dikebiri bahkan menjadi semakin subordinat dengan konsep integrasi sentralistik dan otorinisme politik kekuasaan yang semakin tidak menghargai keadaban serta hak azasi manusia yang beradab, juga merdeka secara kehidupan yang bertanggung jawab, adil, makmur dan sejahtera sebagaimana kehidupan kemanusiaan yang sesungguhnya. Dalam berbagai catatn sejarah internasional, ekspansi kekiuasaan dan kewilayahan apada awalnya dengan Kerjasama ekonomi, politik, sosial-budaya dan lain sebagainya. Dikarenakan political and economics interested serta kepentingan kekuasaan, dapat saja bergeser menjadi bentuk kolonialisme dengan menguasai sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, sumber daya hutan, sumber daya air, liungkungan hidup serta lain sebagainya.

Kemudian secara prinisipil berbagai kepentingan terus mendesak kepentingan kekuasaan secara politik untuk menguasai wilayah, daerah, regional bahkan secara internasional global. Hal yng menjadi seksi untuk pergeseran serta perkembangan kepentingan, secara umum adalah pemilikan sumber daya alam, mineral emas, batubara, nikel, uranium, biji besi, timah, kandungan bebatuan mineral serta kekayaan yang berharga bernilai ekonomi, minyak dan gas, sumber daya aquatik serta lain sebagainya. Barbagai potensi sumber daya alam ini sebenarnya tersedia serta dimiliki Aceh secara kemanusian, adab, adat serta sosial-kemasyarakatan, baik tradisional maupun modern. Maka potensi ini menjadikan bahwa, Aceh serta seluruh kekayaan alam alam yang tersedia serta menjadi milik Aceh, maka Aceh bukanlah tanah kosong, sehingga siapapun dapat menguasainya secara individual, kelompok serta kroni karena pertimbangan kekuasaan politik.

Bahwasanya egalitarianisme politik yang berlaku sejak dahulu, klasik, abad pertengahan, perdaban kenegaraan kerajaan/kesultanan, semi modern dan modern, tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh seorang atau sekelompok orang berkuasa secara politik. Kemitraan dagang Aceh dan internasional kemudian bergeser serta berubah untuk menguasai sumber daya alam dan potensi sumber ekonomi, dengan menggunakan kekuatan militerisme untuk menguasai Aceh terhadap usaha kolonialisme yang tetap/terus mendapatkan perlawanan rakyat, juga anti kekerasan, melanggar hak azasi manusia (HAM) dan martabat Aceh.

Karena itu, pada saat seorang atau beberapa elite pemimpin politik hilang ataupun tidak berperan secara otomatis akan melahirkan pemimpin baru dengan, dengan kapasitas leadership mampu mempengaruhi dan menggerakkan sosial-kemasyarakatan Aceh. Sehingga perlu dipahami pada saat era kerajaan berakhir, Sultan juga menyatakan kekuasaan dan kedaulatan Aceh ada tetap pada rakyat, karenanya dalam konteks kenegaraan modern dan demokratis menguasai seseorang sekelompok orang elite politik Aceh, jika tidak memiliki kepedulian kepada rakyat atau tidak pro-rakyat.

Karenanya, akan lahir pemimpin baru yang akan membuat perlawanan masif kepada siapapun yang ingin menguasai Aceh yang mengabaikan, mengacuhkan serta melecehkan rakyat Aceh. Kemudian, dengan narasi integrasi yang selanjutnya hadir, kembali melakukan manipulasi, pembohongan, janji palsu namun secara terorganisir, sistematis, struktural, masif dan menguasai wilayah dan tanah Aceh agar dapat dapat menguasai sumber daya alam, minyak dan gas (Migas), emas, batu bara, bahan tambang mineral lainnya, juga lingkungan hidup hutan (flora/fauna) serta sumber daya aquatic, janji, kebohongan, penindasan serta diskriminasi cenderung kolonialis terus berlangsung, dengan tujuan menguasai sumber daya alam secara ekonomi, politik, sosial-budaya, agama dan lainnya, terutama sumber daya alam.

Ini menjadikan babak baru perlawanan rakyat Aceh yang penuh dengan tragedi berdarah, nyawa, air mata, harta, kekayaan dan lainnya. Dampak lainnya, berbagai peristiwa serta bencana terus dihadap rakyat Aceh, namun kembali janji palsu, kebohongan, pertambangn di darat, galian emas, bahan mineral lainnya termasuk Migas, kekuasaan politik dan ekonomi melalui kebijakan rakyat Aceh hanya kebagiabn bencana alam dan ampas sisa eksplotasi tambang.

Hal yang memilukan setelah tragedi bencana tsunami, berantai serta banyak janji palsu tidak terealisir sebagai mana mestinya yang tertuang dalam Perjanjian Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki-Finlandia, 15 Agustus 2005, turunannya dalam UUPA/UU No. 11 Tahun 2006, serta turunan Qanun Aceh, ini sama sekali hanya pepesan kosong. Dimana elite pemimpin Politik dan Birokrasi Aceh, hanya sebagai subordinat atau “patron and client” nya Pemerintah Pusat Jakarta, yang berkuasa secara otoriter dan sentralistik.

Semua kebijakan dimanipulasi, terutama menciptakan ketergantungan fiskal dan moneter dengan para elite pemimpin politik dan birokrasi Aceh terus mengemis Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang memperkaya sekelompok orang, elite politik dan birokrasi, untuk memperkaya diri, kroni dan keluarga serta jajaran birokrasi bergaya hidup mewah, hedonism, rakus serta serakah dengan memanfaatkan sumber daya alam Aceh, kompensasi jabatan serta kedudukan. Termasuk keterlibatan Menteri ESDM yang berulang kali berbohong dan menipu Aceh sejak peristiwa Banjir Bandang akhir tahun 2025, berulangkali memanipulasi kebijakan.

Adanya niat tersembunyi dengan Pengangkatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dilantik 5 Agustus 2026 di Kantor ESDM Jakarta, serah terima ajabatan tanggal 10 Agustus 2026 di Banda Aceh. Ini merupakan usaha sistematis, struktural dan masif, yang sesungguhnya rakyat Aceh tidak memerlukan serta butuh BPMA (bubarkan) yang hanya sebagai agen, makelar serta broker dalam usaha menguasai Blok South Andaman kepemilikan Migas Aceh.

Dengan demikian, usaha manipulasi kebijakan, kekuasaan politik berkedok integrasi, melakukan eksploitasi sumber daya alam Aceh, dengan berbagai strategi eksploitasi tengah laut dan sebagainya hasilnya dibawa ke Pusat, ini sangat berisiko. Perlu diingatkan bagi yang memiliki jaringan dengan Menteri ESDM, baik organisasi, partai politik, jaringan birokrasi dan kekuasaan politik, Blok South Andaman ini milik Aceh jangan dikuasai dan dipaksakan dengan manipulasi kebijakan politik-ekonomi otoritarianisme, otokrasi dan sentralistik Jakarta. Aceh bukan tanah kosong, tidak hanya potensi ekonomi dan sumber daya alamnya yang banyak, tetapi sikap patriotisme dan kepahlawan Aceh untuk melawan juga masih tersedia banyak, siap melakukan perlawan jika terus dijajah dengan berbagai cara.

Aceh bukan tanah kosong, Aceh bermartabat jangan lecehkan dan abaikan Aceh dengan manipulasi kekuasaan politik, kesadaran bersama serta kolektif rakyat Aceh sudah semakin tinggi, akan menghadapi apapun yang terjadi karena telah berkali-kali ditipu dan dibohongi, ini oleh pihak yang kekuasaan politik dan oligarki yang menguasai Aceh.