28 Maret 2024
Daerah

3 Harimau Sumatera Mati Terjerat di Desa Le Buloh Meukek

Foto : Harimau Sumatera | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Tiga harimau Sumatera mati terjerat di dua lokasi terpisah di Desa Le Buloh Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa 24 Agustus 2021.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kepala UPTD KPH Wilayah VI perihal adanya harimau sumatera yang terjerat di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut, menyebutkan bahwa pihak nya menindaklajuti laporan tersebut, tim medis dari Balai KSDA Aceh pada Selasa malam 24 Agustus 2021 bergerak dari Banda Aceh menuju Aceh Selatan.

Kemudian pada Rabu pagi 25 Agustus 2021 tim medis BKSDA Aceh bersama BBTNGL, FKL, dan WCS menuju lokasi untuk melakukan penanganan harimau sumatera yang terjerat, namun pada saat tim tiba ditemukan harimau sumatera sudah dalam kondisi mati terjerat dengan jumlah sebanyak tiga ekor.

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk bersama-sama melakukan olah TKP dan nekropsi.

Pada Kamis tanggal 26 Agustus 2021, tim BKSDA Aceh bersama dengan tim inafis Polres Aceh Selatan, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, BBTNGL, BKPH Tapak Tuan-KPH Wilayah VI, Polsek Meukek, WCS, OIC dan FKL melakukan olah TKP dan nekropsi terhadap bangkai tiga
ekor harimau sumatera.

Berdasarkan hasil olah TKP posisi ketiga individu harimau sumatera yang mati terkena jerat ditemukan terpisah di dua titik lokasi, dimana induk dan satu anakan berdekatan dan satu anakan lagi terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter, kondisi ketiga ekor harimau sumatera tersebut sudah mulai
membusuk.

Induk terjerat di bagian leher dan
kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang telah membusuk. Satu ekor anakan berada di dekat induk, terdapat jeratan pada leher sedangkan satu ekor anakan lainnya berjarak kurang lebih lima meter dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.

Jenis jerat berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang + 10 meter (jerat aring). Lokasi kematian ketiga harimau sumatera tersebut berada di kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan APL. Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan, diperoleh hasil sebagai berikut:

Ketiga harimau sumatera tersebut terdiri dari satu induk dan dua anakan dengan jenis kelamin satu ekor betina, satu ekor jantan (anakan yang terpisah dari indukan).

Perkiraan induk berumur + 10 tahun dan anakan berumur + 10 bulan.

Induk dan satu ekor anak yang berjenis kelamin betina diperkirakan sudah mati sekitar lima hari, sedangkan satu anakan lagi yang berjenis kelamin jantan diperkirakan sudah mati sekitar tiga hari.

Tim medis juga mengambil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri untuk melihat ada tidaknya unsur-unsur lain yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut.

Kesimpulan sementara dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis secara makroskopis diketahui bahwa kematian harimau tersebut, diduga akibat infeksi luka akibat terkena jerat.

Selanjutnya Balai KSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan selanjutnya.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat kawat/ Jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya. (*)