22 November 2024
Daerah

292 WBP Rutan Sigli Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Pada HUT Ke-77 RI

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebanyak 292 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang menjalani masa hukumannya  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, diusulkan menerima remisi kemerdekaan HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.

Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A.Halim Faisal, AmdlP., S.H., kepada awak media, Selasa (16/08/2022) menyampaikan, dari jumlah 292 orang itu, besarnya remisi yang diperoleh  WBP di Rutan Sigli, yaitu antara 1 bulan hingga 6 bulan.

“Remisi ini akan dibacakan pada hari HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Jadi, para WBP yang diusulkan mendapatkan remisi umum HUT RI itu telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, diantaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” ungkapnya.

Maka dari itu, Karutan Sigli berharap para WBP yang mendapatkan remisi itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Memanfaatkan hidupnya untuk hal-hal yang positif.

“Para WBP yang disusulkan mendapat remisi, itu prosesnya sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada pungutan biaya sepeserpun, semuanya gratis, karena itu merupakan hak WBP” tegas Karutan Sigli, A. Halim Faisal. (AS)