YLBH Iskandar Muda Aceh Minta: Kapolri dan Kapolda Aceh, Pecat Polisi Yang Diduga Selingkuh Isteri TNI
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH- Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, didampingi Sekjen, Rahmad Wahyudi, Meminta Kapolri Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar,.SH,.MM, agar segera pecat oknum Polisi Anggota Polres Aceh Timur, HB, yang diduga selingkuh isteri Anggota TNI, yang berrugas di Kodam IM, Aceh.
Kalau terbukti benar terjadi kita minta Kapolri melalui Kapolda Aceh pecat HB, agar menjadi peringatan kepada Penegak Hukum yang lain, masih banyak Polisi yang di Negeri ini jangan gara gara dia sendiri rusak nama polisi lain, apalagi kasus ini terjadi di Aceh, ujar Muhammad Nazar, SH, kepada sejumlah Wartawah di Aceh Rabu ( 23/11/22).
Dugaan ada nya terjadi perselingkuhan itu, di laporkan oleh suaminya ke Propam Polda Aceh, juga pihak Propam sudah melakukan penyelidikan kasus itu, nya lagi. Kita sudah dapat informasi, tim penyidik Propam Polda Aceh, sudah turun ke Aceh Timur melakukan perilsaan dugaan perselingkuhan, HB sudah diperiksa, di Idi Aceh, demikian M Nazar.
Kalau terbukti benar Kapolri kita mintak pecat HB, karena yanh dia lakukan menjadi citra buruk untuk polisi yang lain.Polda Aceh juga kita mintak agar segera melakukan rekam jejak HB, selama menjadi Polisi di Aceh, tutup M Nazar.
Seperti berita yang sudah viral selama se pekan ini di berbagai Media Online.
Bidang Propam Polda Aceh Lakukan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid- Propam) Polda Aceh menyatakan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang di adukan oleh salah seorang anggota TNI-AD Kodam IM berinisial S.
Berdasarkan B/2696/XI/WAS.2.4/2022/Budpropam Tanggal 2 November 2022 dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3) kepada pihak pengadu.
Berdasarkan SP2HP2-3 tersebut
Bidpropam Polda Aceh bahwasanya telah menerima surat pengaduan yang telah di laporkan kepada Kabidpropam Polda Aceh pada Tanggal 28 Oktober 2022 perihal kasus dugaan perselingkuhan istri salah seorang anggota TNI-AD dengan Oknum anggota Polri Polres Aceh Timur Polda Aceh dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, sebut Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Sehingga melalui surat perintah Kabid Propam Polda Aceh Nomor Sprin/303/XI/WAS.2.4/2022/Bidpropam Tanggal 31 Oktober 2022 point d tentang pelaksanaan penyelidikan dan Pulbaket di wilayah hikum Polres jajaran Polda Aceh.
Saat dikomfirmasi Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli S.H., S.I.K., M.Si melalui pesan sinhkat WhatsApp pada Senin (21/11/2022) pukul 14.26 wib menyampaikan Silakan hubungi Kabidhumas Bang, saya sudah koordinasi dengannya, Baru saja saya koordinasi dengan Kabidhumas, jelas Kabid Propam Kombes Fahmi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsAp pada Senin (21/11/2022) pukul 14.05 Wib mengatakan bahwa, Kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan.
Masih didalami, setelah itu dan kalau sudah lengkap nanti akan dilakukan gelar perkara dulu untuk di tentukan perkara tersebut akan diproses secara kode etik, atau disiplin atau tidak bisa dilanjutkan, semua ditentukan oleh gelar perkara, kata Kabid Humas. (**)