22 November 2024
Daerah

YLBH AKA Nagan Raya: Laporkan Salah Satu Oknum Kechik Gampong di Kabupaten Nagan Raya ke Polda Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mendampingi warga  menjadi korban atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum keuchik Gampong dan beberapa orang lainnya.

Muhammad Dustur menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, hal ini merupakan tindakan penyerobotan maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu keuchik gampong di wilayah hukum Nagan Raya.

Dustur menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) oleh klien kami tetapi pihak keuchik diduga membuatkan surat kepemilikan tanah diatas objek yang sudah memiliki SHM, Ironisnya tanah tersebut diperjual-belikan kepada pihak ketiga yang luasnya mencapai lebih kurang sekitar 50 Hektar.

Muhammad Dustur, S.H. M.Kn berharap kepada pihak penegak Hukum untuk dapat segera menindak lanjuti persoalan ini sampai tuntas agar tidak ada lagi "parasit yang terbungkus dengan jabatan" sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik di wilayah hukum Nagan Raya. Tutup sang Pengacara Rakyat. (S)