YARA Apresiasi Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengamanan Pantai Pusong
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE, SH, M.SI, M.Kn, mengapresiasi Kejari Langsa, atas penetapan empat orang tersangka, terkait dugaan korupsi Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, provinsi Aceh, tahun anggaran 2019, secara estavet berhasil di ungkapkan.
Kata Muthallib, patut kita mengapresiasi kerja keras pihak Kejari Langsa, dalam melakukan pengungkapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusung Kota Langsa, sumber dana anggaran dari APBN Aceh, ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.
Muthallib juga mengatakan, keberhasilan Kejari dalam pengungkapan kasus ini membuat seluruh tokoh memberi jumpolnya, ucapnya juga Advokat di Aceh.
Menurut mantan Wakil PWI Aceh itu, kasus korupsi kemungkinan terjadi di berbagai sektor, Dengan demikian, dia berharap Kejari Langsa harus menyelidiki setiap dugaan kasus korupsi yang ada.
Advokat itu mengingatkan bahwa korupsi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh bangsa Indonesia, dan perilaku korupsi sangat merugikan bangsa Indonesia, demikian.
Demikian disampaikan H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan di Salah satu Kafee Depan Kantor PWI Aceh Jumat (1/12/2023)
*Kejari Tetapkan Empat Orang Tersangka*
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka, terkait dugaan korupsi Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, tahun anggaran 2019.
"Adapun empat orang tersangka itu, yakni inisial SF, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Ml, pelaksana kegiatan, atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktur Sekretaris (Direktris) CV Bintang Beutari," ungkap Kejari Langsa Efrianto, didampingi Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Carles Aprianto, Kepala Seksi Intelijen, kepada beberapa wartawan, Kamis 30 November 2023.
Kata dia, empat orang tersangka tersebut, semuanya domisili di Banda Aceh, ada diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kejari menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Print-01 /L.1.13/Fd.1/02 /2021 tanggal 1 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 5 April 2023.
Perkara ini, lanjut Efrianto, pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, sumber anggaran berasal dari APBA Aceh tahun anggaran 2019.
Paket tersebut, ungkap dia, dikerjakan CV Bintang Beutari, nomor kontrak kerja: KU.602 / -UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000, 00, dengan pelaksana kerja selama 140 hari, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019, berakhir pada 25 Desember 2019.
Namun pada masa pekerjaan itu, di tanggal dimaksud, pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan.
"Pihak dinas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK, serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen, yang mana seakan-akan, pekerjaan itu selesai dikerjakan," kata Efrianto.
Sementara hasil ditemukan, pekerjaan itu hanya terlaksana sekira 83 persen saja, dan masih ada selisih volume pekerjaan seharusnya tidak dibayar. Bukan itu saja, pada saat pelaksanaan pekerjaan, rekanan terlambat dari target pekerjaan seharusnya.
Namun pihak dinas, dinilai membiarkan dengan tidak mengambil langkah-langkah tepat. "Sehingga pekerjaan itu tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran," terang dia.
Efrianto juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi itu, pada pekerjaan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp878.188.721, tutup dia. (**)