Usut Tuntas Kepemilikan Tanah Yang Diduga tidak Memiliki HGU Serta Permasalahan UMK Karyawan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Medan Sumut - Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumut menggelar Aksi di depan Markas Besar Polda Sumatera Utara Jum'at 06/10/2023. Sehubungan dengan Dugaan kepemilikan tanah yang dipergunakan untuk lahan perkebunan kelapa sawit yang melebihi batas kepemilikan perorangan sebagai mana dijelaskan didalam PERMEN ATR/BPN 18/2016 Tentang batas-batas kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan. Undang-undang Nomor 56/prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Berkaitan dengan hal itu kami menduga bahwa oknum penguasa tanah pertanian yang akrab disapa oleh karyawan yang bekerja diperkebunan tersebut dengan sebutan Hasan alias Tipjan yang terletak di Desa Sei Tampang Kecamatan Bila Hilir Kab. Labuhanbatu dinilai melanggar ketentuan kepemilikan tanah pertanian yang seharusnya menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) tetapi penemuan kami dilapangan dia hanya menggunakan PBB perorangan dengan cara menggunakan surat kepemilikan lahan atas beberapa nama yang berbeda- beda didalam lahan seluas -+ 243,90 Ha didalam satu hamparan, sebagai mana dijelasakan di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria, disini kami juga menduga ada upaya manipulasi PBB yang seharusnya dibayar dengan standart HGU tapi nyatanya dibayar dengan Standart perorangan karena dali kepemilikan lahan atas nama beberapa nama yag berbeda yang dikelola oleh satu orang dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
Didalam lahan perkebunan sawit tersebut juga berdiri bangunan walet komersil yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jelas. Kami juga menemukan dugaan bahwa karyawan yang bekerja diperkebunan tersebut diberi upah dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerinah sebagaimana diatur didalam Surat Keputusan Gubernur Sumut dengan besaran UMK Labuhanbatu Rp3.116.458,11/Bulan atau sebesar Rp.103.881,937/hari tetapi pada kenyataanya pekerja hanya dibayar sebesar -+ Rp2.700.000/bulan atau 90.000/hari dengan sistem kerja seperti standart kebun pada umumnya, hal tersebut bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku seperti yang dijelaskan dialam PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Melarang Pengusaha Membayar Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum. Hal itu tercantuk dalam pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja. Kordinator PMP Sumut Ridho R.
Meminta Kapoda Sumut agar mengusut tuntas permasalahan tanah diduga tidak memiliki HGU serta permasalahan UMK karyawan dinilai tidak sesuai dengan aturan Pemerintah tentang besaran UMK.
Meminta Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan permasalahan Kepemilikan Tanah serta HGU dan UMK karyawan yang berada di Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Jika Permasalahan ini tidak ada titik terangnya, maka kami akan melakukan aksi mimbar di depan Polda Sumatera Utara yang ke dua kalinya. Tutup Kordinator Aksi Hafiz H. (AD)