18 Oktober 2024
News

Ungkap TP Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Pidie Amankan Belasan Tersangka

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Pidie kembali menggelar konferensi pers terkait berbagai Tindak Pidana (TP), dimana sebelumnya pada Rabu (07/06/2023) sore tentang kasus pencurian yang diungkapkan oleh Sat Reskrim. 

Sedangkan pada hari ini, Kamis (08/06/2023) bertempat di Joglo Bhara Daksa Mapolres Pidie, juga digelar Konferensi pers terkait TP Narkotika.

Pada konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan, baik cetak maupun online tersebut untuk mempublikasikan tentang pengungkapan TP narkotika jenis sabu dan ganja. 

Turut juga menghadirkan 11 tersangka TP narkotika jenis sabu dan 1 tersangka TP narkotika jenis ganja, beserta Barang Bukti (BB) 1 paket ganja (biji) dan 8 paket sabu,  yang diamankan dari 9 lokasi. 

"Adapun BB berupa biji ganja dengan berat 338 gram, sedangkan BB sabu keseluruhannya didapat dari 8 kasus ini, yaitu seberat 49,07 gram", jelas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K.

Pengungkapan TP narkotika ini dalam rangka Ops Antik Seulawah II Polres Pidie, sebut Kapolres, AKBP Imam Asfali, yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar, S.E., M.S.M., serta Kasi Humas, AKP. Anwar, S.Ag.

"Kasus-kasus ini yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Pidie dari tanggal 15 Mei sampai 02 Juni 2023. Untuk kasus ganja terjadi pada 15 Mei 2023. Dari 9 kasus, 6 kasus merupakan Target Operasi (TO)", ungkap Kapolres.

Kita juga sedang mendalami keterkaitan mereka, pemakai maupun pengedar, ujar Kapolres. Untuk kasus TP narkotika ini, para tersangka bertentangan dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (UU Narkotika).

Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan,  keberhasilan ini juga berkat permintaan dan informasi masyarakat lewat Jum'at Curhat.

Lewat konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkotika, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

"Kepada saudara- saudara kita untuk menjauhkan diri dari barang terlarang ini, selain merusak diri sendiri dan orang lain, juga bisa memicu kejahatan lainnya. Masih banyak pekerjaan halal yang bisa dikerjakan", imbau Kapolres. (AS) 

-->