01 November 2026
News

TTI Kawal Pengadaan Pupuk Organik Rp43,2 Miliar untuk Peremajaan Kopi Gayo

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengadaan pupuk organik senilai Rp43,2 miliar untuk mendukung program peremajaan tanaman kopi Arabika seluas 5.213 hektare di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Organisasi tersebut menyatakan akan melakukan pengawalan ketat terhadap proses pengadaan hingga distribusi pupuk kepada petani guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan tepat sasaran.

Koordinator TTI sekaligus Ketua Tim Investigasi, Nasruddin Bahar, menyebut bahwa pengadaan tersebut merupakan salah satu paket strategis di sektor perkebunan yang perlu mendapat perhatian publik. Berdasarkan rilis TTI yang diterima redaksi pada Sabtu (31/10/2026), paket pengadaan itu memiliki volume 10.295.675 kilogram pupuk organik dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp43.241.835.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam dokumen yang dianalisis tim investigasi TTI, paket tersebut tercatat dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 68314904, berada di bawah Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing atau pembelian secara elektronik melalui Katalog Elektronik, dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Aceh Tengah dan jadwal pelaksanaan kontrak pada Oktober hingga Desember 2026.

TTI mengidentifikasi empat aspek utama yang menjadi fokus pengawasan, yakni ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan mutu, serta ketepatan waktu dan transparansi proses pengadaan. Dari sisi sasaran, TTI akan mencermati apakah pupuk benar-benar disalurkan kepada kelompok tani penerima program peremajaan kopi Arabika seluas 5.213 hektare sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi jumlah, volume pengadaan tersebut setara dengan rata-rata sekitar 1.976 kilogram per hektare, yang menurut TTI perlu dicocokkan dengan kebutuhan program dan realisasi distribusi di lapangan.

Pada aspek mutu, TTI menekankan pentingnya memastikan pupuk organik memenuhi persyaratan teknis dan standar mutu yang berlaku, termasuk sertifikasi serta pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan. TTI juga menyoroti aspek keberlanjutan pengadaan yang mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Adapun dalam proses e-purchasing, organisasi tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi pengondisian penyedia.

“Anggaran Rp43,2 miliar ini adalah uang rakyat. Kami tidak ingin kasus dugaan bibit kopi tidak bersertifikat senilai Rp116,5 miliar dalam enam paket di wilayah Gayo terulang kembali dalam bentuk pupuk. Karena itu, TTI hadir dengan prinsip KAWAL, CEK, PASTIKAN,” tegas Nasruddin Bahar.

TTI mendesak Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk membuka informasi distribusi pupuk secara transparan agar pelaksanaan program dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik. TTI juga menyatakan siap menerima laporan maupun pengaduan dari petani kopi Gayo di Kabupaten Aceh Tengah apabila ditemukan persoalan dalam proses penyaluran pupuk tersebut.

Sebagai tindak lanjut, TTI berencana menerbitkan Laporan Hasil Pengawasan Lapangan Tahap I pada awal November 2026. Sementara itu, berbagai hal yang menjadi perhatian dalam rilis tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan dan temuan lapangan. (**)