Tokoh Masyarakat Samalanga: Lebih Hebat Preman dari Aturan Pemerintah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Terkait tidak digubrisnya larangan pembangunan kios diatas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen menimbulkan reaksi masyarakat.
Dalam surat yang disampaikan oleh Dinas PUPR Bireuen pada Tanggal 12 September 2022 kepada Yusriadi A.MK jelas disebutkan bahwa sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah diharapkan kepada saudara untuk tidak melaksanakan pembangunan kembali kios permanen di atas tanah PT. KAI (Persero)," demikian salah satu poin dalam surat tersebut
Salah seorang tokoh masyarakat Samalanga yang tidak mau disebut namanya kepada media ini menilai pemegang kontrak dengan PT. KAI terlalu memaksakan diri untuk membangun kios.
"Padahal Pemkab Bireuen melalui Dinas PUPR Bireuen sudah menyurati Yusriadi .A.MK sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) keluar dilarang membangun kios permanen diatas tanah PT. KAI namun tetap tidak diindahkan, dalam hal ini Pemkab harus tegas," pintanya
Dia juga menambahkan, Pemegang Kontrak juga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal itu jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kalau ini terus berlanjut, berarti kebih hebat preman dari surat pemerintah daerah," tegasnya
Dia berharap Dinas terkait untuk bersikap tegas kepada pihak yang melanggar aturan karena apabila tetap dibangun akan mengakibatkan macet apalagi disaat bulan puasa maupun hari pekan.
"Kepada Pj.Bupati Bireuen dan Dinas Terkait, pembangunan itu harus dihentikan serta yang sudah dibangun agar segera dibongkar kembali.
Pewarta ;Adi Saleum