29 November 2025
Daerah

Tiga Tahun Tanpa Aktifitas, Kadin Pidie Dinilai Mati Suri

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKemelut kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pidie kini memasuki fase pembuktian nyata. Setelah tiga tahun berlalu sejak Musyawarah Kabupaten (Mukab) pada Februari 2023, kepengurusan yang diklaim terbentuk saat itu dinilai tidak lebih dari deklarasi tanpa legitimasi. Vakumnya aktivitas organisasi memperkuat dugaan bahwa hasil Mukab 2023 bermasalah secara prosedural dan administratif.

Kepengurusan yang dipimpin Muhammad Junaidi, yang terpilih secara aklamasi, hingga kini tidak kunjung menunjukkan eksistensi struktural maupun operasional. Fakta paling mencolok adalah tidak adanya Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum Kadin Aceh yang mengesahkan dan melantik jajaran kepengurusan. Tanpa SK, kepengurusan tingkat  kabupaten tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan roda organisasi.

Selain itu, prosesi pelantikan resmi yang menjadi mandat formal juga tidak pernah dilakukan. Tidak ada pula laporan bahwa dalam hampir tiga tahun terakhir pernah digelar rapat pengurus, penyusunan program kerja, ataupun kegiatan organisasi yang mencerminkan keberadaan Kadin Pidie secara nyata.

“Fakta-fakta ini sebenarnya sudah cukup menjawab semua pertanyaan. Sebuah kepengurusan yang sah mustahil dibiarkan mengambang tanpa SK, tanpa pelantikan, dan tanpa kegiatan selama tiga tahun. Status mereka saat ini hanyalah ‘deklarasi semata’, bukan kepengurusan yang legitimate,” ujar salah seorang pengurus Kadin Aceh yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/11).

Kadin merupakan organisasi strategis yang menuntut pergerakan dinamis. Tanpa rapat, tanpa program kerja, dan tanpa pertanggungjawaban selama bertahun-tahun, maka secara fungsi dan keberadaan, kepengurusan tersebut dianggap tidak eksis, katanya.

Ketiadaan tiga unsur mendasar: SK, pelantikan, dan aktivitas organisasi, semakin memperkuat anggapan bahwa Mukab 2023 memang bermasalah, bahkan keanggotaan ketua terpilih  juga diragukan. Namun, kubu Muhammad Junaidi disebut masih berpegang pada klaim kemenangan aklamasi meskipun tidak dapat menunjukkan bukti administratif yang sah.

Kondisi ini membuat dunia usaha di Pidie menjadi pihak yang paling dirugikan. Tidak adanya kepengurusan yang aktif membuat para pengusaha kehilangan wadah resmi untuk berkoordinasi, berjejaring, dan mendapatkan advokasi dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian kompleks.

“Kami sudah lelah menunggu. Hampir tiga tahun terbuang percuma. Mereka yang berselisih harusnya malu karena telah membiarkan organisasi penting seperti Kadin mati suri. Kadin Aceh harus mengambil langkah tegas: jika tidak sah, maka perintahkan Mukab baru yang transparan dan sesuai aturan,” tegas Ikhwan (56), salah seorang kontraktor di Pidie. (M)