Tersangka Narkoba Diduga Dilepas, Aktivis Bima Sorot Penegakan Hukum
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seorang aktivis asal Bima, Bung Nar, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Ia menyorot dugaan praktik tidak profesional dalam proses hukum yang menyeret nama Satresnarkoba Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri Bima.
Menurut Bung Nar, seorang perempuan berinisial Nia, warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap sekitar Desember 2025 oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penangkapan tersebut, aparat disebut mengamankan barang bukti berupa hampir 2 gram sabu serta sejumlah uang tunai.
Namun, setelah menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan, tersangka dilaporkan dilepaskan pada 17 Maret 2026. Alasan yang beredar menyebut bahwa yang bersangkutan diminta untuk melengkapi berkas perkara secara mandiri, hal yang dinilai janggal dan memunculkan tanda tanya.
Bung Nar mengungkapkan dugaan adanya transaksi uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat pembebasan. Ia menyebut pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp60 juta dan Rp40 juta. Meski demikian, klaim tersebut masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi secara resmi.
Lebih lanjut, ia juga menduga adanya permainan dalam proses hukum, seperti pengembalian berkas perkara (P19) secara berulang serta dugaan pelemahan alat bukti. Hal ini, menurutnya, berpotensi membuat perkara terlihat seolah-olah tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Bung Nar menilai, jika praktik semacam ini benar terjadi, maka sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang menjadi perhatian serius masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota maupun Kejaksaan Negeri Bima terkait tudingan tersebut. Oleh karena itu, kalangan pegiat publik dan media mendesak agar aparat segera memberikan klarifikasi guna menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat. (ARYADIN)







