Terpidana Korupsi BOK Pidie Jaya Jalani Eksekusi Putusan MA
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi, MUHAMMAD JUNED S.K.M Bin M. ALI. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengonfirmasi putusan terhadap kasus korupsi yang melibatkan terpidana tersebut, Selasa (21/5).
Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH, MH menyatakan bahwa kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan terhadap terpidana. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh MUHAMMAD JUNED S.K.M Bin M. ALI.
Putusan Mahkamah Agung RI atas kasasi terpidana mengkonfirmasi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp208.485.040,00.
Dalam persidangan, terungkap bahwa MUHAMMAD JUNED S.K.M Bin M. ALI, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), melakukan pengelolaan anggaran BOK TA. 2019 secara tidak sah, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 208.485.040,00.
Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan serta memperkuat integritas hukum dalam penegakan keadilan.
MUHAMMAD JUNED S.K.M Bin M. ALI akan menjalani hukuman di Rutan Kajhu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI. Ini menandai penyelesaian dari proses hukum terkait kasus korupsi dana BOK Tahun 2019 yang melibatkan terpidana. (**)