Terlibat Parpol, LSM PuTra Minta Pemkab Pijay Batalkan Hasil Pemilihan Imum Mukim Beuracan
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Adanya laporan dan komplain masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan Imum Mukim Beuracan Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yang cacat hukum dan tidak mengikuti syarat sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Investigasi LSM PuTra Muhammad Rissan, Sabtu, 4/3/2023. Dimana berdasarkan laporan tersebut pihaknya minta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk batalkan calon Imum Mukim Beuracan terpilih periode 2023 -2028 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 di Mesjid Tgk. Dipucok Krueng Beuracan.
" Ada dua calon nama yang maju sebagai calon mukim Beuracan yang berdasarkan laporan dan hasil investigasi yang kami lakukan kedua calon tersebut berafiliasi dengan partai politik, salah satunya malah pengurus Parnas dangan jabatan bendahara di kepengurusan tingkat kecamatan, sedangkan satu lagi sebagai anggota partai dan terdaftar di sipol" jelas bang Brewok Sapaan akrab Muhammad Rissan
Tambahnya lagi, sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh, Pasal 14 (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 menegaskan bahwa calon imum mukim tidak terlibat pengurus dan keanggotaan partai politik.
Namun dalam pelaksanaan pemilihan calon imum mukim Beuracan, yang bersangkutan atas nama Ramli maupun Marzuki sama-sama menjabat sebagai pengurus dan anggota partai politik dan sudah bisa dipastikan keduanya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon imum mukim.
Untuk itu kami minta bupati Pidie Jaya agar bertindak tegas dengan membatalkan hasil pemilihan Imum Mukim Beuracan karena kedua calon yang bertarung merupakan pengurus dan anggota partai politik.
Kita ketaui bersama , Lembaga Imum Mukim merupakan salah satu dari lembaga adat di Aceh yang memiliki payung hukum dan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh, yang seharusnya panitia pelaksana dan pihak kecamatan Meureudu bisa mencermati qanun tersebut. Imbuh Bang Brewok.
Sebagaimana diketahui bahwa pemilihan Imum Beuracan Kecamatan Meureudu sudah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 di Mesjid Tgk. Dipucok Krueng Beuracan. Pada pemilihan yang berlangsung secara demokrasi tersebut, Ramli terpilih sebagai Imum Mukim Beuracan.
Ramli unggul dari rivalnya Marzuki dengan perolehan suara masing-masing sebanyak 73 dan 35 suara. (Rilis)