04 Desember 2024
Daerah
PIDIE

Tegas, Ketua DPRK Tolak Keputusan KPU Tentang Penetapan 5 Anggota KIP Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Karena dalam proses penentuan calon anggota KIP Pidie terindikasi persekongkolan, maka Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., menyatakan tidak mengakui lima anggota KIP Pidie yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan oleh Bang Mahfud, panggilan akrabnya, kepada sejumlah awak media, Rabu (03/01/2024).

"Proses penentuan lima calon anggota KIP Kabupaten Pidie tersebut terindikasi persekongkolan. Diduga adanya pertemuan antara unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Pidie dengan calon peserta yang dipilih, beberapa jam sebelum penentuan calon terpilih", ujar Mahfuddin.

Pertemuan calon terpilih dengan unsur Pimpinan DPRK Pidie dan anggota Komisi I DPRK Pidie yang berhak menentukan calon terpilih terjadi di suatu tempat. Itu tindakan yang tidak patut dan tidak lazim, imbuhnya.

Apalagi surat dari Sekjen KPU RI No. 4856/SDM.13-SD/04/2023 tanggal 30 Nopember 2023 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, yang ditujukan kepada  Ketua DPRK Pidie baru diterimanya pada 28 Desember 2023, atau satu bulan setelah dikeluarkan. 

"Kita merasa curiga, ada yang tidak beres dalam proses penetapan lima anggota KIP Pidie seperti yang tersebut dalam surat keputusan KPU No.1678 Tahun 2023 tanggal 28 November 2023", ungkap Bang Mahfud.

Dengan nada khawatir, Mahfudin mengatakan,  Keputusan penetapan anggota KIP Pidie oleh KPU telah meruntuhkan nilai nilai demokrasi dan prinsip independensi serta mengangkang terhadap peraturan perundang undangan.

"Dan merupakan preseden buruk dalam proses perekrutan anggota KIP, yang kita khawatirkan pengkondisian serupa akan kembali terulang di masa akan datang," ucap Mahfuddin,

Ia pun, atas nama Ketua DPRK Pidie menolak dan keberatan atas penetapan Keputusan KPU Nomor 1678 Tahun 2023 tentang Pengangkatan anggota KIP Pidie periode 2023-2028.

"Kita sudah berupaya menyampaikan dugaan pengkondisian tersebut kepada KPU RI, jauh sebelum keluarnya keputusan KPU No.1678 Tahun 2023 tanggal 28 November 2023 tentang penetapan lima anggota KIP Pidie. Dengan demikian, kita menolak dan keberatan atas keputusan KPU dimaksud", tegas Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail.

Diketahui, Selasa 02 Desember 2023, bertempat di Oproom Setdakab Pidie, lima anggota KIP Pidie berdasarkan Keputusan KPU No.1678 tahun 2023 tanggal 28 November 2023, dilantik.

Sebelumnya sempat terkatung kantung, karena diduga penetapan calon anggota KIP Pidie terjadi persengkokolan antara para calon dengan unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Pidie yang membidangi penetapan calon tersebut. (AS)