08 September 2024
News

Seorang Nelayan di Sawang Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang nelayan, MW (29), warga Sawang Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (27/01/24) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan.

MW ditangkap ketika mengendarai sepeda motor, dan barang bukti yang berhasil disita termasuk 1 paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram, sepeda motor Honda Supra X hitam, HP merk Vivo hitam, dan satu buah kotak rokok Sampoerna. Informasi dari masyarakat menjadi kunci bagi Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan MW di Gampong Hilir. Hasil penggeledahan mengungkap paket sabu yang disimpan dalam kantong celana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. MW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)