Selama Kurun Waktu 8 Bulan, Polrestabes Medan Amankan Sabu 363 Kg Dan Ganja 203 Kg
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Medan - Dalam kurun waktu 8 bulan, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 509 kasus.
Dari 509 kasus tersebut, sebanyak 507 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan dari total jumlah 509 kasus berhasil mengamankan tersangka sebanyak 586 orang, yang terdiri dari 555 laki-laki dan 31 orang perempuan yang merupakan bandar narkotika dan pengedar.
"Dari 509 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan berserta Polsek Jajaran juga kita berhasil ungkap ada beberapa yang merupakan Jaringan peredaran Narkoba Internasional," kata Valentino ketika diwawancarai Kamis (31/8/2023) sore.
Lanjut Kapolrestabes Medan, dari 509 kasus yang berhasil diungkap berhasil mengamankan barang bukti narkoba Sabu-Sabu seberat 363,4 Kg, Ganja seberat 203 Kg, Ekstasi sebanyak 1.467 butir, Happy Five sebanyak 110 butir dan Riknola sebanyak 10 butir.
"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini kita sudah membangun 10 titik posko kampung bebas dari narkoba," ucapnya.
Adapun 10 titik posko kampung bebas narkoba yang dibangun oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan yaitu,
1. Jalan Jermal XV, Kec. Percut Sei Tuan
2. Jalan Mangkubumi, Kec. Medan Maimun
3. Jalan Balai Desa Gg. Tower, Desa Marindal
4. Jalan Starban Gg. Wahyu Ujung, Kec. Medan Polonia
5. Jalan S.Parman Gg. Pasir, Kec. Medan Baru
6. Jalan Benteng Mekar Sari, Kec. Deli Tua
7. Jalan Swadaya, Kampung Lalang
8. Jalan Masjid Taufik, Kec. Medan Timur
9. Kampung Sejahtera (Kp.Kubur)
10. Jalan Pertempuran Lr.7, Pulo Brayan. (Rizky Zulianda)