Rp 200 Miliar Raib, KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi Bansos
Foto : Dok. Kompas.com | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari jumlah itu, tiga merupakan individu dan dua lainnya adalah korporasi.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025) diberitakan Kompas.com.
Budi menyebut, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) yang diduga terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi, nama-nama tersebut di antaranya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, serta mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya juga telah ditangani KPK. (**)