Polisi Didesak Tertibkan Galian C Ilegal di Sabang
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kota Sabang, Pulau Weh, yang dikenal sebagai permata pariwisata di ujung barat Sumatra, kini menghadapi ancaman serius akibat merajalelanya aktivitas Galian C ilegal di berbagai titik seperti Ie-Meulee, Anoi Itam, Cot Abeuk, Balohan hingga Paya Seunara, Beurawang serta Pasir Putih.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Perwakilan Media Mitrapol Provinsi Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Sabang untuk segera melakukan penertiban total, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, praktik ini bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan skandal yang sengaja diciptakan secara sitematis.
Teuku Indra menegaskan bahwa aktivitas ini secara terang-terangan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 158 menekankan larangan aktivitas tambang tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Menurut indra, selain kerugian materiil berupa eksploitasi sumber daya tanpa pajak, perusakan alam yang terjadi juga menabrak Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam investigasinya, Teuku Indra mengungkap modus operandi licik di mana pelaku mengerahkan excavator secara kilat untuk mengeruk material, lalu segera menariknya keluar guna menghilangkan jejak. Untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum, pengangkutan material dilakukan secara manual agar tampak seperti penambangan rakyat skala kecil.
Siasat ini sengaja dirancang agar pengerukan jantung bumi Sabang seolah-olah berlangsung tradisional, padahal tindakan tersebut secara sistematis merusak bentang alam dan ekosistem lokal yang dilindungi oleh peraturan tata ruang wilayah.
Sangat disayangkan, saat mesin-mesin pengeruk bekerja, pengamanan diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang menjamin kelancaran aksi ilegal tersebut.
Teuku Indra mengkritik keras sikap APH yang terkesan "pura-pura buta dan tuli" terhadap laporan warga mengenai kerusakan lingkungan.
Integritas kepolisian setempat kini dipertaruhkan, terutama saat informasi mengenai keberadaan alat berat di lokasi ilegal sering kali tidak ditindaklanjuti dengan alasan pimpinan sedang berada di luar daerah, sebuah dalih yang dianggap mengabaikan mandat penegakan hukum yang responsif.
Kecemasan warga kian memuncak saat bergulirnya proyek pembangunan Pemerintah Kota Sabang pada tahun 2026 ini, di mana intensitas Galian C ilegal biasanya meningkat drastis untuk menyuplai material proyek fisik bangunan pemerintah setiap tahunnya.
Teuku Indra mengingatkan para kontraktor bahwa menggunakan material dari sumber ilegal dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ia menekankan bahwa pembangunan yang bersumber dari hasil kejahatan lingkungan hanya akan menyengsarakan masyarakat di pulau yang luas wilayahnya sangat terbatas ini.
Dampak lingkungan seperti ancaman tanah longsor dan krisis air bersih kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Sabang akibat hilangnya daerah resapan air. Kerusakan alam yang kasat mata ini bukan lagi sekadar prediksi, melainkan realitas pahit yang mengancam aset utama pariwisata daerah.
Indra juga mempertanyakan esensi pembangunan jika pada akhirnya harus mengorbankan kelestarian alam yang merupakan warisan bagi masa depan anak cucu mereka di Pulau Nol Kilometer, yang seharusnya dijaga ketat sesuai regulasi konservasi.
Oleh karena itu, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.H. menaruh harapan besar pada ketegasan Polres Sabang untuk segera membersihkan seluruh titik Galian C ilegal tanpa pandang bulu.
Ia menekankan bahwa Polri harus membuktikan mereka tidak tunduk pada tekanan mafia galian C yang hanya mengejar keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang objektif sangat mendesak dilakukan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku serta aktor intelektual di balik perusakan lingkungan tersebut.
Sebagai penutup, Teuku Indra menegaskan bahwa Mitrapol akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Polda Aceh bahkan Mabes Polri jika tidak ada perubahan signifikan di lapangan.
"Hukum harus menjadi panglima di Sabang. Jangan biarkan pulau ini hancur dan negara dirugikan hanya karena ego serta keserakahan sesaat yang berlindung di balik tameng kekuasaan," pungkasnya dengan nada tegas.
Pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal tanah di Sabang terlindungi dari praktik tambang ilegal yang merampas kekayaan alam daerah. (**)






