Polemik Dirut BUMD Kota Langsa, LBH Nilai Rangkap Jabatan Berpotensi Langgar Etika
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Direktur PT Pekola Kota Langsa kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut disebut masih aktif sebagai pengurus partai politik, kondisi yang dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mencederai profesionalitas pengelolaan BUMD.
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH, CPM, mengatakan bahwa jabatan strategis di tubuh BUMD harus dijalankan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan pengurus partai politik berisiko menimbulkan konflik kepentingan serta dapat merugikan kepentingan publik.
“BUMD dibentuk untuk melayani kepentingan daerah dan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, Wali Kota Langsa sebagai Kuasa Pemilik Modal perlu segera mengambil langkah tegas agar tata kelola PT Pekola berjalan sesuai aturan,” ujar Nazar kepada media ini, Jumat (16/6).

LBH Iskandar Muda Aceh juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen PT Pekola. Evaluasi tersebut, kata Nazar, termasuk kemungkinan pencopotan Direktur apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maupun prinsip profesionalitas dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Polemik ini semakin menguat di tengah masyarakat setelah beredarnya foto Direktur PT Pekola yang terlihat menghadiri kegiatan partai politik di Aceh Besar pada penghujung 2025. Meski sebelumnya disebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai, kehadiran tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kejelasan status dan komitmen profesionalitas pimpinan BUMD milik Pemerintah Kota Langsa. (**)






