04 Desember 2024
Hukum

Pergeseran Anggaran Jadi Modus Gerogoti Uang Rakyat di Agara

Foto : Bupati Lumbung Informasi Rakyat Aceh Tenggara (LIRA) Agara, Muhammad Saleh Selian bersama Datuk Rajamat Dewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Operasional Desa 2019 - 2022 Dari DD Sumber APBN, Semestinya Dari ADD Sumber APBK.

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Bermacam modus dilakukan koruptor untuk menggerogoti uang Rakyat. Seperti terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), salah satu modus yang dilakukan yaitu pergeseran anggaran.

Akal licik oknum pejabat tersebut pun disinyalir telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 21 Milyar. Hal itu diungkapkan Bupati Lumbung Informasi Rakyat Aceh Tenggara (LIRA) Agara, M. Saleh Selian kepada Liputan Gampong News, Rabu (17/5/2023).

Lanjutnya, seperti pergeseran ini dilakukan pada alokasi dana desa (ADD) tahun 2018. Berdasarkan penulusuran setelah akibat permainan ini sejumlah kegiatan Pemkab Agara pun dibengkakkan.

Salah satunya, pada kegiatan makan minum Sekdakab Aceh Tenggara, pada Pergeseran Anggaran naik sebesar Rp.300 Juta menjadi Rp.3.849.200.000, dari sebelumya Rp.3.549.200.000.

"Selain itu, anggaran pada pengadaan baju DPRK setempat sebesar Rp.956.900.000 tiba-tiba sudah ada. Padahal sebelumya kegiatan ini tidak pernah tertampung dalam Dipa APBK 2018," ketus Saleh Selian

Sejumlah anggaran untuk rapat - rapat koordinasi dan konsultasi Setdakab juga terlihat digelembungkan setelah adanya pergeseran. Jumlahnya pun cukup fantastis naik mencapai setengah miliar dari sebelum pergeseran anggaran sebesar Rp.2.418.750.000, kemudian menjadi Rp.2.918.750.000.

"Kita juga mendapatkan, dalam pengelolaan jasa rutin BPKD setelah pergeseran anggaran naik Rp.400.000.000, sebelum pergeseran anggaran hanya Rp.337.900.000 kemudian menjadi Rp.637.900.000.

Lalu Penyusunan RPJMK 2017 - 2022 Bappeda Setelah Pergeseran Anggaran Naik menjadi Rp.700 Juta dari sebelumya hanya Rp 450 juta," sebut Saleh Selian.

Tidak sampai disitu saja, Pergesaran anggaran saat itu juga menganggarkan anggaran untuk Camvasing oenerimaan (Pendapatan Asli Daerah(PAD) dektor Retribusi sebesar Rp.300.000.000. Padahal sebelumya kegiatan ini tidak pernah ada.

"Nah.., menurut kami kenapa kewajiban Pemkab Agara kepada desa (ADD Sumber APBK) dikebiri? Padahal ADD adalah hak desa sebagai pendamping dana desa (DD Sumber APBN)," pertanyakan Bupati LIRA.

"Semestinya 385 Desa yang ada harus  menuntut kewajiban Pemkab Agara yang belum disalurkan artinya Jangan digeser - geser modus melakukan dugaan korupsi," kata Saleh Selian.Sungguh ironis, diduga kuat dana operasioinal desa semenjak dari tahun 2019-2022 dibebankan Pemkab kepada DD sumber APBN, yang seharusnya menurut  Undang undang dana operasional desa adalah kewajiban Pemda melalui ADD sumber APBK. Hal ini jelas-jelas melawan hukum," nyatakan Datuk Rajamat Dewa membenarkan perkataan Saleh Selian.

Diduga Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh tenggara telah melabrak peraturan Pemerintah RI nomor 47 tahun 2015, tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa  pasal 96 ayat 1 yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten)Kota ADD setiap tahun anggaran.

"Kuat dugaan Kepala Badan Keuangan tersebut turut melabrak peraturan Pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD. Nah, kenapa operasional desa diduga dibebankan kepada DD sumber APBN hal ini sudah diranah perbutan melawan hukum" diterangkan Saleh Selian Bupati LIRA Agara

Tambah Saleh Selian lagi, memang benar operasional desa bisa dibebankan kepada DD sumber APBN sebesar 3 persen, namun hal ini berlaku mulai tahun 2023 setelah ada instruksi presiden melalui surat menteri dalam menteri nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022, perihal kode rekening belanja operasional desa ditujukan kepada Bupati/ Walikota .

"Untuk menyembunyikan perbuatan dugaan melawan hukum terhadap korupsi ADD  pihak badan keuangan aceh tenggara melakukan  pergeseran- pergeseran anggaran lantas muncul kegiatan ditengah jalan lalu terbitlah anggaran ditengah jalan serta  pembengkakan anggaran lainnya setelah pergeseran anggaran." Pungkas Saleh Selian

Kemudian pada pengadaan tanah Pemkab, diduga dibeli dari pejabat tetapi menggunakan nama orang lain. Tradisi pengadaan tanah ini  oleh Pemda dari tahun ketahun anggaran dilakukan," sebutnya.

Disisi lain, menindaklanjuti laporan kami nomor 07/DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 15 Mei 2023. Hal ini tentu menurut kami sebagai informasi tambahan untuk bahan tambahan lidik oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh." Tutup Saleh Selian. (*)