16 Oktober 2024
Daerah

Pegawai Kontrak Pemkab Bireuen Pertanyakan Gaji dan SK

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemkab Bireuen mempertanyakan Gaji dan Surat Keputusan (SK) Pegawai Kontrak yang masa kontraknya sudah habis namun SK nya tak kunjung dikeluarkan, Selasa (15/2).

Salah seorang pegawai kontrak di jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen yang namanya tidak ingin disebutkan kepada pewarta media ini mengatakan, pihaknya belum menerima SK kontrak selanjutnya padahal masa kontrak tahun 2021 sudah habis masanya.

"Jangankan SK kontrak tahun 2022, gaji kami perbulan pun belum kami terima sampai sekarang begitu juga dengan dana Covid 19."

Apalagi masa pandemi seperti ini, kami sangat membutuhkan, tolonglah pak Bayar gaji kami pegawai Kontrak, kami sangat berharap gaji terseut segera dibayarkan.

Kami bukan PNS, kami pegawai kontrak sangat mengharpkan bantuan dari Pemkab dan DPRK Bireuen agar SK dan gaji pegawai kontrak dibayar tepat waktu ,agar kami bisa meberi makan anak istri kami, ujarnya.

Dia juga mengatakan, dulu kami pernah dijanjikan untuk pengangkatan, namun sampai kini belum ada kejelasannya, apa hanya sekedar janji politik saja. Kami sudah 13 tahun mengabdi di Pemkab Bireuen, namun belum ada kejelasannya, kata dia.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen Zaldi, AP, S.Sos saat ditemui di ruangan kerjanya mejelaskan, tahun 2022, untuk gaji , bukan kontrak saja yang belum di bayar, tapi untuk semua kegiatan masih di proses DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

InsyaAllah dalam Minggu ini sudah selesai dan mulai hari ini sudah di tanda tangani perjanjian kerja untuk tenaga kontrak karena DPA sudah selesai.

"Anggaran gaji baik untuk tenaga kontrak atau bakti masuk dalam DPA masing masing dinas."

Dikatakan, untuk tenaga kontrak kedepan mungkin tidak ada penerimaan lagi, yang ada hanya penerimaan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk tenaga honorer dan diluar tenaga honor bisa ikut test P3K dan untuk guru tidak ada penerimaan PNS.

Mengenai gaji P3K sudah diatur dalam undang undang dan ini program pemerintah pusat, dàerah hanya menjalankan saja, pungkasnya.

Pewarta: Adi Saleum

-->