15 Oktober 2026
Banda Aceh

Pascapelantikan, FPRMI Aceh Perkuat Literasi Hukum Wartawan Lewat Diskusi Publik

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sehari setelah dilantik untuk masa bakti 2026–2029, pengurus Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh langsung menggelar diskusi publik bertajuk “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).

Dipandu T. Maimun Umar, kegiatan ini menghadirkan jurnalis, aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa untuk membahas perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah penerapan KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Empat narasumber hadir, yakni Perwakilan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dicky Sondani, Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, Penasihat PP FPRMI Untung Kurniadi, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Dr. Yusrizal Hasbi.

Dicky Sondani menegaskan, keberatan terhadap pemberitaan tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Menurutnya, kepolisian dan Dewan Pers terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan sengketa pers berjalan proporsional dengan tetap menjamin kepastian hukum.

Senada, M. Nasir Djamil mengingatkan pentingnya mengutamakan mekanisme dalam UU Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, sebelum menempuh jalur pidana. Namun, wartawan tetap wajib menjaga akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam pemberitaan.

Sementara itu, Untung Kurniadi menekankan pentingnya ketelitian redaksi dalam membedakan kesalahan pemberitaan, pelanggaran kode etik, sengketa pers, dan dugaan tindak pidana. Ia juga mengingatkan wartawan agar menghindari judul menghakimi demi menjaga objektivitas dan keamanan hukum produk jurnalistik.

Dari perspektif akademis, Yusrizal Hasbi menyoroti potensi multitafsir sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP yang dapat mengaburkan batas antara kritik yang sah dan ujaran kebencian. Karena itu, pemahaman hukum dan profesionalisme redaksi menjadi kunci dalam menjaga kebebasan berekspresi.

Melalui diskusi ini, FPRMI Aceh berharap dapat memperkuat literasi hukum wartawan sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pers daerah yang profesional, berimbang, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. (*)