23 November 2024
Sumut

Mabes Polri dan Poldasu Bentuk Tim, Selidiki Kasus Dugaan Suap Kapolrestabes Medan

LIPUTAN GAMPONG NEWS - Terkait kasus dugaan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar 300 juta, Mabes Polri dan Polda Sumut turun melakukan penyelidikan.

"Kita sudah bentuk tim, saya sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Masalahnya terkait keterangan yang disampaikan di sidang pengadilan. Yang sebelumnya tidak diberikan di pemeriksaan. Saya sudah turunkan tim yang empat hari sudah bekerja," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/22).

Kapoldasu menambahkan, " kita sudah dengar keterangan dia di Lapas saat ini anggota itu, untuk memberikan penjelasan sebenarnya. Apa yang diketahui apa yang didengar. Dan dari itu tim bekerja. Dan Alhamdulillah Mabes Polri sudah turun bergabung sama kita untuk melakukan pemeriksaan,"katanya menambahkan.

Kapolda sendiri berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan suap Kapolrestabes Medan dari Bandar narkoba. "Percayalah yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kita sampaikan. Pertanyaan saya adalah kenapa kemarin dalam pemeriksaan tidak disampaikan, tapi di dalam sidang. Tapi itu tidak ada masalah sama saya, yang jelas harus dibuktikan," ungkapnya.

Panca menegaskan, kalau Kapolri sudah menyampaikan siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. 

"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Bahwa presisi Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi polri. Polri tak akan segan segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya," katanya.

Dia menyebutkan, lima mantan anggota Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Lima terdakwa sudah PTDH, saya teken kemaren dan sudah saya pecat.
"Karena terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba," jelas Panca.

"Oleh karena itu melalui proses sidang kode etik profesi Polri dan disiplin direkomendasikan untuk PTDH. Dan saya sudah berikan PTDH kepada mereka. Sekarang ada proses banding terkait masalah narkotika disiplin nya yang sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit narkoba Rp40 juta. 

Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI. (AD/LIGANEWS)