LIRA Soroti Pemerasan Kepala Desa oleh Oknum Pegawai Inspektorat di Aceh Tenggara
Foto : Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah kepala desa (Pengulu Kute) di Kabupaten Aceh Tenggara mengungkapkan keluhan terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Inspektorat daerah tersebut. Keluhan ini disampaikan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, Minggu (9/3/2025).
Ianya menegaskan bahwa aksi pemerasan tersebut patut mendapatkan perhatian serius. Dimana dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Inspektorat tidak boleh dianggap sepele.
"Perbuatan mereka merupakan kejahatan luar biasa, karena dilakukan oleh mereka yang seharusnya memiliki tugas untuk mencegah penyalahgunaan dana negara, seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)," kata Saleh Selian dengan tegas.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan laporan lisan yang diterimanya dari sejumlah kepala desa, praktik pemerasan dilakukan oleh oknum Inspektur Pembantu (Irban) dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp.15 juta hingga Rp.40 juta per Pengulu Kute.
Pemerasan ini dilakukan dengan iming-iming agar tidak ada masalah terkait kekeliruan dalam laporan pertanggungjawaban DD dan ADD di desa-desa dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Saleh Selian, pemerasan tersebut terstruktur dan masif, menyerupai suatu sindikat yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
"Kami tengah mendalami apakah oknum-oknum auditor Inspektorat ini melakukan aksinya dengan surat tugas dari Inspektur sebagai pimpinan mereka. Jika mereka mengantongi surat tugas, maka ada dugaan perbuatan ini diketahui oleh Inspektur.
Namun jika tidak, seharusnya Inspektur bertanggung jawab dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Aceh Tenggara," tegas Saleh.
Saleh menambahkan bahwa jika Inspektur memang mengetahui perbuatan bawahannya, maka seharusnya tindakan tegas harus diambil.
"Jangan hanya beralibi bahwa penyelesaian dapat dilakukan secara internal. Itu tidak masuk akal di mata publik," ujarnya.
Disisi lain, kabar mengenai pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Inspektorat sudah sampai ke telinga Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry. Bahkan, salah satu oknum pegawai telah diberhentikan dari jabatan Inspektur Pembantu (Irban).
"Kami mendengar kabar bahwa sudah ada puluhan surat pernyataan dari korban pemerasan yang telah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati H.M. Salim Fakhry.
Jika benar ada puluhan surat pernyataan tersebut, maka kami mendesak agar kasus ini segera diserahkan kepada aparat penegak hukum," lanjut Saleh.
LIRA berharap agar kasus pemerasan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurut Saleh, Inspektorat adalah garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan dana negara, dan tindakan pemerasan oleh oknum pegawai Inspektorat harus segera diusut tuntas demi mewujudkan perbaikan birokrasi yang lebih bersih dan transparan, sesuai dengan janji pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang digema dalam kampanye mereka.
"Kami mendesak agar Bupati segera menyerahkan kasus ini kepada Polres Aceh Tenggara. Perbaikan birokrasi tidak akan tercapai tanpa tindakan tegas terhadap praktik-praktik semacam ini," tutup Saleh Selian . (**)