Langgar Perwal, 3 Tempat usaha di Banda Aceh Disegel Lagi
Liputangampongnews.id - Sebanyak 3 tempat usaha di Banda Aceh disegel lagi petugas Satgas Covid-19 karena langgar Peraturan Walikota Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito, Rabu (9/6/21) mengatakan, petugas satgas Covid-19 menyegel tempat usaha itu saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan operasi yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh, pada Selasa (8/6/21) malam.
" Saat digelar kegiatan itu, petugas menyegel tiga tempat usaha di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh " ucap Karo Ops.
Tiga tempat usaha yang disegel di Banda Aceh dalam kegiatan itu, masing-masing Warkop Mie Bang Bus Lamlagang, Warkop Ngoh Lob Kupi Lamlagang dan Jus Ketofy Sp. Lhong Raya, sebut Karo Ops.
Saat menggelar kegiatan yang dimulai sekira pukul 22.30 Wib hingga selesai itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, tutup Karo Ops. (**)