04 Desember 2024
Daerah

LAKI Pertanyakan Kebenaran Informasi Dugaan Korupsi Pemkab Aceh Timur

Foto : Safrizal, Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sempat diberitakan beberapa media portal terkait Hasil Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada Keuangan Daerah Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 terdapat beberapa dugaan indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Oleh karena itu, Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Safrizal mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021, apakah benar seperti itu atau salah," ujar Safrizal berdasarkan rilisnya kepada media ini, Sabtu (29/10/2022).

Safrizal juga meminta pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk menelusuri hal tersebut.

"Kita meminta BPK, Polda Aceh, Kejati Aceh untuk bisa menelusuri hasil Audit LHP-BPK di Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemkab Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi Pajak Kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial," ungkapnya.

DPC LAKI Aceh Timur melalui Safrizal Kabid Investigasi dan Verifikasi mendesak pihak Kabupaten Aceh Timur untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mencakup :

1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. 

3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. 

4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak

6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

"Kita berharap Pemerintah Aceh Timur harus bisa transparan, jangan saling berkisah pantun," pungkasnya. (M)