Lagi, Polres Pidie Amankan Agen Chip
Liputangampongnews.id - Personel Sat Reskrim Polres Pidie Kembali mengamankan pemain judi online jenis chip higgs domino di Jl. Sigli - Garot Gp. Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie tepatnya di Warkop Acan 93 Gp. Dayah Tutong, Minggu Malam (26/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, kepada sejumlah awak media, Minggu (26/09) mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat IK Polres Pidie telah mengamankan terhadap 1( satu ) orang laki - laki atas nama I BIN F (25) Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online ( Penjual chip game Higgs domino).
Kata Kasatres, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang maraknya Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online (permainan dan jual beli Chip Hingg Domino) yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Gp. Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie.
Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat IK Polres Pidie Melakukan Penyelidikan di Seputaran Jl. Sigli - Garot tepatnya di Warkop Acan 93 Gp. Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie. Terkait kebenaran Informasi tersebut dan ternyata benar di Warkop tersebut dijadikan sebagai tempat jual beli chip Hingg dimino.
Lebih lanjut kata dia, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat IK Sat IK Polres Pidie melakukan tindakan kepolisian berupa mengamankan I Bin F (sebagai Agen Jual/Beli chip Hingg Dimino).
Setelah di lakukan pemeriksaan pada Handphone milik I Bin F ditemukan bukti berupa hasil transaksi jual beli Chip Highs Domino.
Selanjutnya I Bin F beserta barang bukti di amankan di Sat Reskrim Polres Pidie guna penyelidikan/Pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berupa 1(Satu) Unit handphone merk Infinix warna Biru, 1(Satu) Unit handphone merk Samsung A10 warna Hitam, 42(Empat Puluh Dua)B Chip Highs Domino yang masih tersisa di Handphone Merk Infinix Warna Biru dan 18 B di handphone merkj Samsung A10 warna Hitam, 24 (Dua Puluh Empat) B Chip Highs Domino yang sudah terjual dan Uang Tunai yang berjumlah Rp 140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Hasil dari Penjualan Chip Highs Domino.
Menurut catatan pihak Kepolisian I Bin F menjual Chip Hingg Domino seharga Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) selain menjual I Bin F juga membeli Chip pada orang lain seharga Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah).
I Bin F dalam menjual Chip Hingg Dimino dalam 1B mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie. (**)