Lagi, Agen dan Pemain Higgs Domino di Pidie Jaya di Cambuk
Liputangampongnews.id – Setelah melakukan eksekusi cambuk bulan lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk untuk agen dan pemburu scatter di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Ketiga terhukum telah terbukti melakukan jarimah maisir jenis chip domino.
Prosesi pelaksanaan hukum jinayat (cambuk) bagi pelaku maisir itu dipusatkan dihalaman Mesjid Tgk Chik di Pante Geulima Kecamatan Meureudu Pidie Jaya, Rabu (7/7). Ketiga pelaku judi Higgs Domino tersebut diantaranya AS (35) dan SI (30) keduanya warga Bandar Dua serta MM (24) warga Bandar Baru Kabupaten Pdie Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Mukhzan, S.H, M.H, melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra S.H, mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 12 kali, 8 kali dan 11 kali cambuk di depan umum.
Lebih lanjut dikatakan, AS melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan keputusan Hakim AS dicambuk sebanyak 12 kali, karena terhukum telah menjalani masa penangkapan dan/atau penahanan selama 10 hari, namun belum mencapai 30 hari maka hukuman cambuk tersebut tidak dikurangi.
Untuk SI, melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan melaksanakan uqubat cambuk sebanyak 8 kali.
Terhukum juga telah menjalani masa penangkapan dan/atau penahanan selama 10 hari, namun belum mencapai 30 hari maka hukuman cambuk tersebut tidak dikurangi,” ujarnya.
Sementara, MM juga melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan keputusan Hakim MM dicambuk sebanyak 11 kali.
Selama 13 hari terhukum telah menjalani masa penangkapan dan/atau penahanan, namun belum mencapai 30 hari atau kelipatannya sehingga masa masa penangkapan dan/atau penahanan tersebut tidak dapat mengurangi uqubat. Maka terhukum tetap menjalani Uqubat cambuk 11 kali. (***)