11 Februari 2026
Sumut

DPP SATU BETOR Geruduk Kantor Gubernur Sumut

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi pengemudi betor Satu Betor menggelar aksi massa dengan mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (5/2/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait operasional bajaj/Maxride yang dinilai belum memiliki izin resmi dan dianggap melanggar peraturan perhubungan, serta adanya dugaan pembiaran dari pihak berwenang. 
 
Dalam aksi yang diikuti puluhan pengemudi betor tersebut, DPP Satu Betor mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:
 
- Menghentikan seketika operasional seluruh unit bajaj yang belum memiliki izin kelayakan jalan dan tidak terdaftar sebagai angkutan sewa khusus (ASK) sesuai peraturan.
- Menindak tegas pengemudi bajaj yang tidak menggunakan aplikasi resmi dan dianggap mengganggu bisnis angkutan konvensional betor yang telah beroperasi sejak lama.
- Menegaskan status betor sebagai ikon transportasi kota Medan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Medan tahun 2004.
- Memberikan dukungan dan bantuan sosial kepada pengemudi betor serta keluarga mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat persaingan tidak sehat.
 
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Medan pernah melakukan serangkaian penertiban terhadap unit bajaj yang tidak memenuhi syarat operasional. Namun, hingga saat ini masih banyak ditemukan bajaj yang tetap beroperasi bebas di jalanan Medan, bahkan dianggap menambah kepadatan lalu lintas di beberapa titik strategis.
 
Dewan Pimpinan Satu Betor menyampaikan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasi kepada instansi terkait, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Mereka berharap Gubernur Sumut dapat turut campur tangan dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai aturan.

Ketua DPP Satu Betor, Johan Merdeka, mengajukan kritik tajam terkait penegakan aturan lalu lintas, khususnya soal penggunaan handphone (HP) saat berkendara yang dinilai belum optimal. Menurutnya, banyak pengendara yang masih bebas menggunakan HP saat mengemudi tanpa dikenai tindakan tegas dari pihak berwenang, padahal hal ini sudah jelas melanggar peraturan.
 
"Kita sering lihat pengendara mobil atau motor sibuk dengan HP-nya di jalan, tapi tidak ada yang menegakkan aturan. Dimana penegak hukum yang selalu dikatakan tegas? Padahal penggunaan HP saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang," ujar Johan Merdeka dalam keterangan yang disampaikan usai aksi demo ke Kantor Gubernur Sumut.
 
Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1), setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penggunaan HP saat berkendara termasuk dalam kategori gangguan konsentrasi, yang dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 sesuai Pasal 283 UU yang sama.
 
Di beberapa daerah di Indonesia, seperti Sumatera Barat dengan Operasi Zebra Singgalang 2025 dan Ogan Komering Ulu dengan Operasi Patuh Musi 2025, penggunaan HP saat berkendara menjadi salah satu fokus penertiban. Namun, di Medan dan Sumatera Utara, penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) yang bisa mendeteksi pelanggaran ini masih belum berjalan optimal, padahal rencana penerapannya sudah disebutkan sejak April 2021.
 
Johan Merdeka menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten untuk semua pengendara, tanpa terkecuali. "Kita tidak menginginkan pembedaan perlakuan. Jika aturan ada, maka harus ditegakkan bagi siapa saja yang melanggarnya, agar jalanan menjadi lebih aman dan tertib," tandasnya.
(Adel)